Harus Bersikap Netral Selama Pemilu 2024, Ini Kode Etik yang Perlu Dipahami Selama Bertugas Oleh Ketua dan Anggota KPPS

- Selasa, 30 Januari 2024 | 06:01 WIB
Harus Bersikap Netral Selama Pemilu 2024, Ini Kode Etik yang Perlu Dipahami Selama Bertugas Oleh Ketua dan Anggota KPPS

murianetwork.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik serentak oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Kamis 25 Januari 2024.

Sebagai tulang punggung atau bagian paling vital dalam pemilu, KPPS bisa dikatakan sebagai yang paling beresiko di lapangan tepat pada hari pencoblosan.

Beban tugas yang berat dengan waktu yang singkat harus dituntaskan paling lambat satu hari setelah pencoblosan sering jadi persoalan utamanya bagi kesehatan seluruh KPPS di Indonesia.

Baca Juga: The Grand Hill Puncak, Staycation Asyik Sarapan Enak View Gunung Mantap, Dijamin Nagih Nginep di Sini!

Akan tetapi hal ini bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh KPPS selama bertugas sejumlah aturan terperinci seperti kode etik selama mengemban tugas sebulan penuh harus ditaati.

Salah satu poin dalam kode etik yang perlu dipahami oleh KPPS adalah dilarang untuk berpihak atau menggiring masyarakat untuk memilih Paslon Capres-Cawapres ataupun Caleg.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, No. 1,11 dan 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga: Viral! Pengakuan Warga Kota Salatiga Ketika Presiden Jokowi Berkunjung ke RSUD

Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, secara tegas 3 badan penyelenggara pemilu di Indonesia meminta agar KPU sampai tingkat KPPS harus memiliki sifat kemandirian, integritas dan kredibilitas.

Selain itu, pihak penyelenggara pemilu termasuk KPPS harus memiliki konsistensi dalam mengedepankan asas-asas seperti tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Tahun 2012.

Asas-asas tersebut yakni mandiri, judul, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu 29 Januari 2024, Akhirnya Pak Mario Bisa Ngomong Bongkar Semua Kelakuannya Vera

Bahkan masih dalam peraturan yang sama BAB III Pasal 10 a, penyelenggara pemilihan umum dilarang untuk berpihak kepada partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan dan media masa tertentu atau harus bersifat netral.

"Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon,
peserta pemilu, dan media massa tertentu," bunyi BAB III Pasal 10 a.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com

Komentar