murianetwork.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik serentak oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Kamis 25 Januari 2024.
Sebagai tulang punggung atau bagian paling vital dalam pemilu, KPPS bisa dikatakan sebagai yang paling beresiko di lapangan tepat pada hari pencoblosan.
Beban tugas yang berat dengan waktu yang singkat harus dituntaskan paling lambat satu hari setelah pencoblosan sering jadi persoalan utamanya bagi kesehatan seluruh KPPS di Indonesia.
Akan tetapi hal ini bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh KPPS selama bertugas sejumlah aturan terperinci seperti kode etik selama mengemban tugas sebulan penuh harus ditaati.
Salah satu poin dalam kode etik yang perlu dipahami oleh KPPS adalah dilarang untuk berpihak atau menggiring masyarakat untuk memilih Paslon Capres-Cawapres ataupun Caleg.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, No. 1,11 dan 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga: Viral! Pengakuan Warga Kota Salatiga Ketika Presiden Jokowi Berkunjung ke RSUD
Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, secara tegas 3 badan penyelenggara pemilu di Indonesia meminta agar KPU sampai tingkat KPPS harus memiliki sifat kemandirian, integritas dan kredibilitas.
Selain itu, pihak penyelenggara pemilu termasuk KPPS harus memiliki konsistensi dalam mengedepankan asas-asas seperti tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Tahun 2012.
Asas-asas tersebut yakni mandiri, judul, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Bahkan masih dalam peraturan yang sama BAB III Pasal 10 a, penyelenggara pemilihan umum dilarang untuk berpihak kepada partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan dan media masa tertentu atau harus bersifat netral.
"Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon,
peserta pemilu, dan media massa tertentu," bunyi BAB III Pasal 10 a.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar