M. Husni Rijal : Proses Pengawasan Tahapan Kampanye Di Kecamatan Cileunyi Sudah Berjalan Hampir 75 Persen.

Friday, 2 February 2024
M. Husni Rijal : Proses Pengawasan Tahapan Kampanye Di Kecamatan Cileunyi Sudah Berjalan Hampir 75 Persen.
M. Husni Rijal : Proses Pengawasan Tahapan Kampanye Di Kecamatan Cileunyi Sudah Berjalan Hampir 75 Persen.


CILEUNYI, IDISIONLINE.- Dalam proses pengawasan kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 sudah berjalan hampir ¾ tahapan kampanye.

Kegiatan kampanye di wilayah Cileunyi sudah berjalan kurang lebih sebanyak 40-an kegiatan kampanye yang terawasi di 6 desa se-kecamatan Cileunyi, dengan kegiatan kampanye yang banyak terdapat di Desa Cimekar, Desa Cileunyi Wetan, Desa Cinunuk, dan untuk Desa Cileunyi Kulon, Desa Cibiru Wetan, dan Cibiru Hilir sedikit kegiatan kampanye. Ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Muhamad Husni Rijal dalam kegiatan jumpa pers dengan wartawan di Kantor Panwaslu Kecamatan Cileunyi. Jum'at (2/2/24)

Masih banyak peserta pemilu yang tidak menunjukkan surat pemberitahuan (STTP) yang ditembuskan ke pihak kepolisian maupun ke Panwaslu Cileunyi. Ujar Husni.

Husni Rijal menuturkan Panwaslu Kecamatan Cileunyi dalam pengawasan kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023-30 Januari 2024 terdapat beberapa pelanggaran pemilu yang ditindaklanjuti baik direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Bandung maupun ke Bawaslu Kabupaten Bandung dikarenakan peserta pemilu yang melakukan kampanye di wilayah kecamatan Cileunyi. Tuturnya.

Pola kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu ini cenderung tertutup dan tidak mau memberitahukan ke PKD/Panwaslu Kecamatan Cileunyi, hal ini pun sudah dihimbau setiap kali pengawasan kampanye baik yang menunjukkan surat pemberitahuan maupun yang tidak menunjukkan surat pemberitahuan selalu diberikan surat himbauan oleh PKD se-kecamatan Cileunyi maupun oleh Komisioner Panwaslu Cileunyi. Kata Husni

Ketua Panwaslu Kecamatan Cileunyi lebih lanjut mengatakan bahwa para peserta pemilu ini terkadang seakan bermain "petak umpet" dengan pengawas pemilu, padahal kami ingin membantu jalannya kegiatan kampanye ini sesuai dengan peraturan yang ada baik Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang kampanye maupun PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pengganti PKPU Nomor 15 tahun 2022 sebagai upaya pencegahan dan terhindar dari pelanggaran pemilu maupun pelanggaran lainnya. Katanya.

Sementara, Dawam Multazam Rahmatullah selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) sebagai PIC pengawasan kampanye ini mengatakan bahwa kami jajaran Panwaslu Kecamatan Cileunyi serta jajaran PKD se-Kecamatan Cileunyi melakukan strategi pengawasan kampanye pun melibatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat umum seperti RT ataupun RW di wilayah Cileunyi untuk memberikan informasi terkait adanya kampanye yang akan berlangsung maupun yang sedang berlangsung sebagai upaya kami mengawasi setiap kegiatan kampanye, akan tetapi dengan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di jajaran Panwaslu Cileunyi, membutuhkan bantuan dari masyarakat luas sebagai pengawas partisipatif untuk membantu kami sebagai pengawas pemilu. Ujarnya

Di tempat yang sama, Annisa Dewi Fatonah selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa peranan masyarakat umum sebagai pengawas partisipatif akan sangat membantu setiap tahapan kampanye khususnya di dalam masa kampanye ini yang membutuhkan peranan banyak orang dalam hal pengawasan di kecamatan Cileunyi. Ucap Dewi.** (Junaedi)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idisionline.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini