Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

Wednesday, 8 May 2024
Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang
Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang




MURIANETWORK.COM -Baru ini publik dibuat geger perihal susunan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 yang beredar di media sosial, semacam twitter (X) dan Instagram. 


Tak hanya itu, grup-grup percakapan WhatsApp juga ramai mendapatkan kiriman informasi struktur kabinet itu. 


Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan. Bahkan sebelum kiriman informasi bursa gelap kabinet meramaikan perbincangan, Gerindra malah mendahului melakukan bantahan.


 "Kami tegaskan sekali lagi bahwa itu tidak benar, dan belum pernah dikeluarkan oleh Pak Prabowo Subianto dan timnya," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta Minggu (5/5/2024).  


Melalui informasi yang diduga seperti disengaja untuk disebarluaskan, terdapat 61 nama tokoh yang akan menduduki struktur Kabinet. Lebih dari 40 diantaranya adalah posisi Menteri, sisanya wakil Menteri. Sejumlah nama-nama kondang juga disematkan dalam struktur itu. 


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman juga menggelontorkan wacana soal struktur kabinet, belum pada tataran nama, melainkan baru pada jumlah kementerian. 


"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita 'kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5). 


Habiburokhman pun tidak membantah ketika ditanya soal kabar yang menyebut capres terpilih Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 40 kementerian. Meski begitu, dia mengaku ide itu muncul bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo.


 Namun demikian, sebelum lebih jauh menilik keabsahan informasi bursa gelap kabinet itu, ada baiknya penulis mengajak agar kita kembali membaca undang-undang dan merujuknya sebagai acuan legal formal. 


Kementerian dalam Undang-Undang Struktur kebutuhan jabatan Menteri maupun berapa jumlah Menteri dalam suatu kabinet, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.


 Di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, tertera jelas pada Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: "Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)," demikian bunyi pasal tersebut. 


Lantas apa yang tertuang di Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang itu? "Pasal 12: Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."


 "Pasal 13: (1) Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). dan (2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:


 a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau, d. perkembangan lingkungan global.


" Bunyi Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yakni: "Ayat (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. 


"Ayat (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha miliknegara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.  Sedangkan Pasal 14 berbunyi: 


"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.* Jika merujuk pada Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, maka urusan kementerian yang kemudian nantinya jadi struktur kabinet yakni: 


 1. Urusan Luar Negeri 


2. Urusan Dalam Negeri 


3. Urusan Pertahanan 


4. Bidang Sinkronisasi dan Koordinasi Kementerian 


5. urusan agama 


6. Urusan hukum 


7. Urusan keuangan 


8. Urusan keamanan 


9. Urusan hak asasi manusia 


10. Urusan Pendidikan 


11. urusan kebudayaan 


12. Urusan Kesehatan 


13. Urusan Sosial 


14. Urusan ketenagakerjaan 


15. Urusan Industri 16. Urusan Perdagangan 


17. Urusan Pertambangan 


18. Urusan energi 


19. Urusan Pekerjaan umum 


20. Urusan transmigrasi 


21. Urusan transportasi 


22. Urusan informasi 


23. Urusan Komunikasi 


24. Urusan Pertanian 



25. Urusan Perkebunan 


26. Urusan Kehutanan


 27. Urusan Peternakan 


29. Urusan Kelautan 


30. Urusan perikanan 


31. Urusan perencanaan pembangunan nasional


 32. Urusan aparatur negara 


33. Urusan kesekretariatan negara


 34. Urusan badan usaha milik negara 


35. Urusan pertanahan 


36. Urusan kependudukan 


37. Urusan lingkungan hidup 


38. Urusan ilmu pengetahuan 


39. Urusan teknologi 


40. Urusan investasi


 41. Urusan koperasi 


42. Urusan usaha kecil dan menengah


 43. Urusan pariwisata 


44. Urusan pemberdayaan perempuan 


45. Urusan pemuda


 46. Urusan olahraga 


47. Urusan perumahan 


48. Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal Banyaknya urusan pemerintahan, baik yang merupakan amanat UUD maupun urusan yang ruang lingkupnya disebutkan UUD kemudian mendapatkan pembatasan dalam pasal 15, yakni hanya diperbolehkan paling banyak 34 Kementerian saja. 


Hingga tak heran ada beberapa urusan yang memiliki titik persinggungan kemudian digabung. Perihal penggabungan kementerian juga diatur dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 19, yang berbunyi sebagai berikut; 


(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.  


(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima. 


(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan. 


Simpulan UU tentang Kementerian Jika diramu dalam bahasan singkat, sebenarnya ada 5 poin penting UU UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut, yakni:  


Pertama, hak prerogatif Presiden meliputi pengangkatan dan pemberhentian Menteri, mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta mengatur kriteria pembentukan dan pengubahan kementerian.  


Kedua, untuk mengimplementasikan pengubahan dan pembubaran Kementerian perlu pertimbangan DPR, sedangkan pembubaran Kementerian Urusan Agama, Hukum, Keuangan dan Keamanan perlu persetujuan DPR.  


Ketiga, jumlah Kementerian dibatasi, paling banyak 34 Kementerian, dan disarankan kurang dari 34 Kementerian. Dengan demikian, terdapat satu urusan pemerintahan dalam satu Kementerian atau beberapa urusan dalam satu Kementerian (penggabungan urusan). 


 Keempat, nomenklatur yang digunakan dalam UU Nomor 39 tahun 2008 adalah Kementerian, tidak lagi menggunakan nomenklatur Departemen. 


Dalam melakukan pembentukan Kementerian, digunakan pendekatan melalui urusan pemerintahan, bukan nomenklatur, dan ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5, dan Pasal 14 (khusus mengenai koordinasi). 


 Terakhir atau kelima, hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilaksankan secara sinergis, dan diatur oleh Peraturan Presiden. LPNK berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikannya. 


 Wacana 40 Kementerian Jika merujuk data penjelasan Undang-undang yang penulis jelaskan tadi, maka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah mendalam.


 Selain itu, diperlukan pula perubahan Undang-undang karena jumlah kementerian maksimal 34, terlebih dahulu sudah diatur tegas di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. 


Selain itu, pertimbangan efisiensi dan efektivitas lembaga juga harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai penambahan kementerian justru menambah persoalan efisiensi. 


Penulis angkat topi untuk reaksi menarik yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi penyusunan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029. 


Ma'ruf Amin memberi nasihat terhadap Prabowo, bahwa berdasarkan pengalaman pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dengan 34 kementerian, sudah lebih dari cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintah.


Sumber: tvOne

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini