Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Ucapannya yang Dinilai Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:01 WIB
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Ucapannya yang Dinilai Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda

murianetwork.com-Calon Presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anies dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok yang menamakan diri mereka sebagai Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

Dalam laporannya ke Bawaslu, APD menilai Anies telah melanggar kesepakatan damai saat berkampanye di Jambi pada 14 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia pada Usia 48 Tahun Usai Menjalani Operasi, Sang Istri Ungkap Penyakit yang di Deritanya

Adapun pelanggaran yang dimaksud APD yakni Anies dinilai menyindir dan menjadikan pasangan calom (paslon) lain sebagai bahan candaan.

"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," terang perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.

Lebih lanjut, Yayan mengatakan bahwa Anies menyampaikan candaan itu di hadapan para ulama yang hadir.

Baca Juga: Novel Jerman Die Sommer Pemenang Mara Cassens Preis Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia

Menurut Yayan, tindakan Anies telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.

Menanggapi laporan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan telah menerima laporan tersebut.

Puadi menambahkan pihaknya punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal laporan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tidak Bisa Diproses, Kok Bisa? Begini Penjelasan Stafsus Presiden Jokowi

Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau tidak.

Apabila nantinya belum lengkap, lanjut Puadi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com

Komentar