MURIANETWORK.COM -Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan tujuh orang yang diduga tengah pesta pil ekstasi, di sebuah tempat hiburan JW Club & Karaoke, Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dikutip dari kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/50, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan, salah satu yang diamankan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Tulungagung.
Barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan, kata dia, berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
Ketujuh orang yang diamankan di antaranya PNS Dinas Kesehatan Tulungagung berinisial HP (42), pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43), karyawan JW Club & Karaoke HED (33), dan warga Karangrejo, Tulungagung, berinisial AM (29).
Sementara tiga pelaku lain meruapakan warga Krembangan, Surabaya, berinisial YWA (25), warga Kecamatan Sawahan RAP (32), dan warga Gondanglegi, Malang, berinisial DYA (33).
Dari hasil tes urine-nya, ketujuh orang itu dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Windy, pihaknya melimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu), untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
UGM Perlihatkan Skripsi Jokowi, Roy Suryo Ungkap Sejumlah Kejanggalan!
Universitas di Belanda Pajang Ijazah Bung Hatta Sebagai Lulusan Terbaik, UGM Kapan Pajang Ijazah Jokowi?
Digeruduk Massa ke Rumahnya, Jokowi Bela Diri: Tidak Ada Kewajiban Saya Tunjukkan Ijazah!
GEGER! Mahasiswa UIN Semarang Didatangi Rombongan TNI Saat Diskusi, Kodam IV: Kami Cuma Memonitor