MURIANETWORK.COM -Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia minimum pasangan calon kepala daerah, baru-baru ini, dinilai pengulangan putusan MK saat Pilpres 2024 lalu, juga soal usia.
Pandangan itu disampaikan peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, pada diskusi publik yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
"Terulang lagi seperti Pilpres 2024 lalu. Ini bahaya, dan urgen untuk kita advokasi bersama-sama, agar dinasti politik tidak dilanggengkan," katanya.
Menurutnya, tren orang dekat kekuasaan ikut kontestasi pada pemilihan menjadi tantangan demokrasi Indonesia saat ini.
"Berbagai literatur atau jurnal memang menyatakan dinasti tidak baik, bahkan bisa merusak demokrasi," kata dia lagi.
"Sekarang kita justru deg-degan. Artinya, pada Pilkada 2024 ini kita semua jadi deg-degan lagi, sama seperti Pemilu 2024 lalu," sambungnya.
Sebab itu Aji memandang perlu bagi semua pihak memelototi pelaksanaan pencalonan kepala daerah, Agustus mendatang.
"Perlu keterlibatan sipil, teman-teman wartawan harus memberikan pendidikan politik," pinta Aji.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar