MURIANETWORK.COM -Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Batam, Susanto ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Susanto ditangkap di Perumahan Livia Garden, Kota Batam karena kepemilikan narkoba jenis sabu pada Selasa (4/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap bersama 2 rekannya, yakni SN dan KH.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian itu adalah 1 paket bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram," kata
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Sabtu (8/6).
Menurut pemeriksaan sementara, Susanto rupanya sudah menggunakan narkoba sejak lama.
"S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi, dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011," kata Tigor.
Meski sebagai pengguna narkoba sejak lama, Susanto tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, dan hanya menggunakan sabu untuk pribadi.
"Pendapat dari tim hukumnya pada saat asesmen itu, tersangka inisial S ini tidak ada keterlibatan pada jaringan peredaran gelap narkoba. Karena pembelian narkotika tersebut dibeli dari teman untuk dipakai sendiri," kata Tigor.
Kini, Susanto dan dua orang lainnya dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 / 2009 tentang Narkotika. Ia pun kini telah dipecat DPP PSI.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
JANGGAL! Selain Ijazah, Skripsi Jokowi Ternyata Berbeda Dengan Teman Seangkatan, Kok Bisa?
VIRAL Beredar Pengumuman di Koran KR Tahun 1980 Jokowi Diterima Fakultas Kehutanan UGM
Wapres Gibran Diduga Lindungi Mafia Beras
Banyak Menteri Gagal Paham Arah, Prabowo Didorong Reshuffle Kabinet Secara Radikal!