MURIANETWORK.COM -Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun untuk investor Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan hanya sebatas hak guna lahan semata, bukan menjadi hak milik.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menuturkan, HGU yang diteken Jokowi itu selanjutnya bisa diperpanjang atau tidak oleh investor.
"Begini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus. Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan 20 tahun ya," kata Zulhas, di Kantor DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Minggu (14/7).
Menurutnya, lahan yang dipakai para investor itu tetap milik Indonesia, hanya saja penggunaannya sebatas usaha dan bangunan, bukan menjadi hak milik.
"Tapi lahan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya indonesia, punya negara," jelasnya.
Artikel Terkait
Rp113 Triliun untuk 142 Km? Fakta Mencengangkan di Balik Proyek Whoosh yang Bikin Warganet Geram!
Jokowi Buka Suara Soal Whoosh: Solusi Macet atau Bom Waktu Utang?
Dibalik Pemecatan Andrinof: Pertanyaan Kritis Soal WHOOSH yang Berakhir Dicopot Jokowi
Freddy Damanik Beberkan Alasan Isu Mark Up Whoosh Tak Akan Berhenti: Targetnya Jelas!