MURIANETWORK.COM -Rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor (ranmor) mengikuti asuransi third party liability (TPL) per Januari 2025 harus ditolak.
Demikian penegasan Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purna kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (23/7).
“Kendaraan bermotor wajib asuransi ini perlu ditolak,” kata Suryadi
Sebab, kata Suryadi, kewajiban asuransi yang diatur dam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sejatinya hanya bersifat sukarela.
Oleh karena itu, kata Suryadi, kebijakan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor bisa menambah beban masyarakat.
“Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” kata politikus PKS ini.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Jamin Keamanan Investor Asing, Dukung Investasi Rp 62 Triliun LOTTE
Prabowo Tegaskan Tidak Dikendalikan Jokowi: Enggak Ada Itu
PDI Perjuangan Apresiasi Tradisi Pacuan Kuda Hus & Soroti Potensi Maritim Rote Ndao
HMI Demo Kemenhaj Tuntut Pembatalan Kontrak 2 Syarikah Haji 2026, Ini Alasannya