Hendry Lie ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada 27 April 2024 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (2/8/2024) belum memberikan respons soal kapan akan ditahan.
Hanya saja, dalam pernyataannya sebelumnya, Harli menegaskan bahwa sepanjang dia memenui dua syarat, syarat objektif dan syarat subjektif. "Maka aparat penegak hukum, apakah dia penyidik, penuntut umum, hakim, bisa menggunakan kewenangan ini (tidak menahan)," kata Harli kepada wartawan Selasa (9/7/2024).
Kendati, Harli mengatakan kewenangan penahanan berada di tangan penyidik, penuntut umum dan hakim ini dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, Hendry Lie tak ditahan karena salah satunya memenuhi syarat subjektifitas dari aparat penegak hukum. "Mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk tadi, karena alasan sakit," ungkap Harli.
Fakta persidangan
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu terungkap sejumlah fakta-fakta terkait kasus rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun itu. Salah satunya ihwal dugaan uang yang mengalir ke bos Sriwijaya Air Hendry Lie.
Adapun persidangan itu menghadirkan terdakwa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Hendry Lie pendiri PT Sriwijaya Group itu disebut mendapat untung Rp 1 triliun dari hasil korupsi timah. Uang tersebut didapatkan Hendry Lie selaku Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa. “Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” bunyi surat dakwaan dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (2/8/2024).
Daftar tersangka
Tersangka Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice):
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
Artikel Terkait
Eks KSAU Bongkar Alasan Menolak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Jokowi yang Bikin Geleng-geleng
Prabowo Tanpa Wapres: Langkah Berani atau Kesalahan Fatal?
Saut Situmorang Beberkan Bukti Kuat Ijazah Jokowi Diragukan?
Bobby Nasution Dituding Ganggu Aceh, Laode Ida: Perintah Langsung dari Jokowi!