MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu bakal dibahas dari awal dan bukan bersifat operan atau carry over dari periode sebelumnya.
Politikus Golkar itu mengatakan saat ini situasi politik dan materi yang akan dibahas sudah berbeda dibandingkan beberapa waktu lalu, lantaran ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.
"Kami sepakat ini disusun dari awal lagi. Nah, ini akan kami sampaikan ke pimpinan kemudian dibicarakan dengan pemerintah," kata Doli dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.
Pada beberapa waktu lalu, kata dia, terdapat Putusan MK mengenai ambang batas persyaratan pencalonan serta syarat usia. Lalu, ada juga putusan bahwa aturan Pilkada tidak bisa Pemilu.
Selain itu, Doli mengusulkan aturan tentang partai politik juga dibahas sekaligus dalam RUU tersebut. Untuk itu, menurutnya, RUU tersebut diusulkan untuk bersifat paket atau kodifikasi.
Namun, pembahasan RUU yang akan dilakukan dari awal itu, lanjut Doli, tidak berarti wacana kepala daerah bakal dipilih oleh DPRD akan langsung diterapkan. Sebab, dia menerangkan saat ini ada juga usulan agar pemilihan umum dilaksanakan bersifat asimetris.
"Ada yang langsung, ada yang tidak langsung. Nah, itu semua akan bisa terjadi kalau kita mulai dari kajian. Dan, kajian itu kalau kita mulai dari awal penyusunan rancangan undang-undang ini," ujarnya.
Ditambahkannya, Badan Legislasi DPR RI juga telah menerima surat dari Pimpinan DPR RI untuk segera membahas RUU tersebut, berdasarkan hasil dari rapat Badan Musyawarah DPR RI.
Setelah disepakati untuk dibahas dari awal, Doli menekankan bahwa penyusunan RUU tersebut akan dimulai dari penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Krisis Legitimasi Ancam Presiden Prabowo Kalau Tak Reshuffle Menteri Ndablek
Kini Bisa Copot Pejabat Negara, DPR Ingin Menjadi Super Power?
Buntut Coretan Adili Jokowi di Jogja, Polisi Cari Pelaku Vandalisme: Mereka Bikin Resah
INFO Ordal: IKN di Stop oleh Pak Prabowo per Hari Ini!