Kini Bisa Copot Pejabat Negara, DPR Ingin Menjadi Super Power?

- Jumat, 07 Februari 2025 | 11:20 WIB
Kini Bisa Copot Pejabat Negara, DPR Ingin Menjadi Super Power?


MURIANETWORK.COM - Peraturan DPR dapat melakukan pencopotan kepada pejabat negara dianggap sebagai aturan yang kacau dan tidak benar. 

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam merespon revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan.

Aturan tersebut mengatur DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

"Dalam teori apapun, tidak tepat jika DPR yang telah merekrut pejabat negara kemudian ia juga yang dapat melakukan pencopotan," kata Saiful kepada RMOL, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Saiful, hal tersebut selain dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga negara yang dipilih melalui lembaga politik DPR, juga dapat menyandera pejabat negara yang dipilih melalui parlemen.

"Pengaturan pencopotan pejabat negara oleh DPR merupakan kebijakan yang sembrono dan bertentangan dengan UUD 1945," tegas Saiful.

Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, evaluasi secara berkala bukan berarti dapat melakukan pencopotan, namun hanya terbatas pada kritik, saran dan masukan.

"Jika DPR diberikan hak untuk melakukan pencopotan kepada pejabat negara yang direkrutnya, maka akan menimbulkan pergeseran berubah menjadi sistem parlementer," terang Saiful.

Untuk itu kata Saiful, jangan salahkan jika lembaga seperti Dewas KPK, Hakim Konstitusi dan Hakim Agung akan lebih berhamba kepada DPR daripada melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"DPR ingin menjelma sebagai lembaga super power sehingga ia ingin MA, MK dan Dewas KPK berada di bawah ketiaknya. Ini tentu sangat berbahaya, karena bukan berarti kewenangan right to confirm DPR dapat melakukan perecallan kepada pejabat negara yang dipilihnya," sambung Ubedilah.

Saiful melihat, kebijakan tersebut menambah kekacauan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada DPR.

"Untuk itu, jika DPR masih mau dianggap sebagai lembaga representasi rakyat, maka sudah saatnya mencabut aturan mengenai recall kepada pejabat negara yang dipilihnya," pungkasnya.

Sumber: rmol

Komentar