Sebut Nusron Wahid Lindungi Kepentingan Aguan, Advokat Tantang Gunting Satu Per Satu Sertifikat Laut Tangerang, Berani?

- Minggu, 09 Maret 2025 | 11:20 WIB
Sebut Nusron Wahid Lindungi Kepentingan Aguan, Advokat Tantang Gunting Satu Per Satu Sertifikat Laut Tangerang, Berani?




MURIANETWORK.COM - Advokat Akhmad Khozinuddin mengaku tak percaya jika sertifikat tanah yang berada di atas laut Tangerang telah dibatalkan. Ia menyebut pemerintah telah bohong.


“DPR juga dibihongi oleh menteri,” kata Akhmad dalam YouTube Abraham Samad Speak Up, dikutip Sabtu (8/3/2025).


Akhmad merupakan pengacara yang terlibat dalam sertifikat dan pagar laut di Tangerang. 


Ia menyoroti kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPB).


“Saya melihat menteri itu mengambil posisi dua kepentingan. Satu sisi ia ingin mengambil benefit politik dukungan masyarakat dengan seolah-olah menindaklanjuti dengan berbagai tindakan,” jelasnya.


Namun di satu sisi, ia menilai menteri tersebut juga ingin menyelamatkan kepentingan oligarki. Dalam hal ini Aguan atau Agung Sedayu Group


“Sisi lain, ia juga sebenarnya berupaya menyelamatkan kepentingan oligarki. Dimana terbacanya penyelamatannya,” terangnya.


Menurutnya, ada dua pernyataan menteri yang sama. Pertama Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP, yang kedua Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.


“Apa yang sama dari mereka? Dua-duanya kompak mengklasifikasi bahwa tanah yang ada di laut itu adalah tanah musnah.Padahal kalau itu dikatakan tanah musnah, itu membenarkan bahwa dulunya itu tanah daratan. Terkena abrasi kemudian tanah musnah,” imbuhnya.


“Padahal kalau kita setuju nomenklatur tanah musnah. Berarti pemegang hak dalam hal ini anak usaha PT Agung Sedayu Grup itu,” tambahnya.


Dalam penyelesaian sertifikat laut. Ia mengatakan ada upaya menyelematkan sertifikat tersebut.


“Saya awali dari sertifikat laut. Pertama ada inkonsistensi, dia berusaha untuk menyelamatkan sertifikat itu agar kelak bisa mengambil hak untuk rekonstruksi atau reklamasi,” ucapnya.


Saat pemerintah gembar-gembor telah menemukan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hal Milik (SHM) di atas laut. Ia bilang tidak langsung dicabut.


“Setelah dia nyatakan 263 SHGB dan 17 SHM itu secara material dan faktual ada  di laut. Itu tak serta merta dicabut. Hanya 50, sisanya mau tetap dipertahankan,” ucapnya .


“Kedua, tiba-tiba dia membuat klarifikasi ada 191 yang tidak bisa dibatalkan. Karena ada di batas garis pantai,” tambahnya.


Ia pun menantang Menteri ATR/BPN. Agar menggunting sertifikat dimaksud di hadapan publik.


“Pak Nusron Wahid, perlihatkan sertifikatnya satu per satu. Atas nama anak usaha Agung Sedayu. PT nya apa, luasnya berapa, gunting. Sampai 263. Ketika itu digunting baru kita bisa percaya,” pungkasnya.



Sumber: Fajar

Komentar