Diduga Berkomplot dengan Dalang Korupsi Minyak, Prabowo Didesak Pecat Menteri BUMN Erick Thohir!

- Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
Diduga Berkomplot dengan Dalang Korupsi Minyak, Prabowo Didesak Pecat Menteri BUMN Erick Thohir!




MURIANETWORK.COM - Ketua Umum Gema Nasional Eko Saputra mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memecat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi besar di dalam tubuh Pertamina. 


Dalam hal ini soal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.


“Kami menduga bahwa dalam hal ini adanya konspirasi dan keterlibatan Erick Thohir dan kolega, termasuk Riza Chalid. Korupsi yang telah merugikan negara hingga nyaris mencapai Rp1000 triliun ini harus diusut,” kata Eko usai melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.

 

Erick Thohir dan Boy Thohir diduga turut menjadi bagian dari komplotan raja minyak Indonesia, Riza Chalid yang namanya disebut-sebut sebagai pelaku utama di balik korupsi besar ini. 


Maka dari itu, pihaknya juga meminta secara tegas dan keras kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar membentuk satgas khusus untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Pertamina.


“Jika benar dugaan kami bahwa dalam kasus ini adanya campur tangan Erick Thohir Cs, maka kami meminta dengan sangat supaya Bapak Presiden untuk segera memecat dan mencabut jabatan Menteri BUMN dari Erick Thohir,” jelas Eko.


Pun Eko berharap Prabowo berani membongkar sampai tuntas kasus korupsi di Pertamina serta menangkap semua dalang dan pelaku utamanya. Kejagung juga diminta transparan dalam pengusutan kasus tersebut.


"Kami meminta Kejaksaan Agung RI agar transparan dan tidak main kucing-kucingan serta terkesan seolah-olah sudah ‘diamankan’ pasca bertemu dengan Erick Thohir Cs hingga larut malam." 


"Presiden harus membentuk tim khusus dan menyelidiki keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir. Jika dugaan kami benar, maka harus dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada informasi keterlibatan keduanya dari penyidik seperti informasi yang beredar di media sosial. 


"Enggak ada informasi fakta soal itu," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (5/3/2025).


Ia lantas mempertanyakan dasar informasi yang menuding keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut. 


Pasalnya, kata dia, hal itu tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan. "Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu," tuturnya.


Namun demikian, Kejagung diminta dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari mega korupsi tersebut.


Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar dalam melakukan pemberantasan korupsi Kejagung tidak sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktik impunitas pelaku korupsi lain.


"Hal ini terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang prematur dan sangat kepagian terkait Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlibat," beber Sugeng.


Pun Sugeng melihat Kejaksaan Agung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung. 


Padahal, lanjut Sugeng, penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya. 


"Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan," jelas Sugeng.


Bukan hanya itu, kata Sugeng, pertemuan Erick Thohir dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejagung adalah terlarang secara etik hukum.


Sebab saat itu Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir. 


"Kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot Jaksa Agung dan Menteri BUMN dan juga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah," tandas Sugeng.


Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. 


Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.


Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.


Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.


Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.


Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 


Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.


Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.


Sumber: MonitorIndonesia

Komentar

Terpopuler