Tidak Perlu Pensiun dari Militer, Prajurit TNI Aktif Dapat Duduki 16 Jabatan Sipil

- Minggu, 16 Maret 2025 | 05:55 WIB
Tidak Perlu Pensiun dari Militer, Prajurit TNI Aktif Dapat Duduki 16 Jabatan Sipil


MURIANETWORK.COM -  Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedang dikebut. Di dalam revisi itu isi membahas sejumlah jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif. Ketika memegang jabatan tersebut, perwira TNI yang ditunjuk negara tidak perlu mundur atau pensiun dari tugas kemiliteran.

Adapun jabatan sipil yang dapat diemban oleh prajurit TNI aktif, yakni di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Masuknya BNPP dalam barisan jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI aktif, maka total kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh militer aktif bertambah menjadi 16.

Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit TNI bisa bertugas di 10 kementerian dan lembaga negara. Lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI, pemerintah mengusulkan tambahan lima kementerian dan lembaga. Sehingga total ada 15 institusi sipil yang bisa diisi oleh tentara aktif. Dengan tambahan BNPP, jumlahnya menjadi 16.

”Tadi juga didiskusikan ada penambahan. Yang pertama itu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” ungkap Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin kepada awak media di Jakarta.

Menurut Hasanuddin, BNPP muncul lantaran dalam peraturan presiden juga sudah tertulis bahwa ada penempatan personel TNI di institusi tersebut. Di luar 16 kementerian dan lembaga tersebut, lanjut dia, prajurit TNI aktif harus mundur atau pensiun dini bila memilih bertugas menduduki jabatan sipil. Itu sudah menjadi komitmen dan keputusan bersama yang berdasar pada aturan.

”Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu, tetap harus mengundurkan diri. Jadi, kalau itu sudah final,” tegas dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Tidak hanya itu, mereka melihat masih ada celah terjadinya dwifungsi TNI. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (14/3).

Menurut dia, secara substansi Revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Di antaranya perluasan pada jabatan sipil dari semula sepuluh pos menjadi 15 pos. Ardi menila hal itu sebagai bagian dari celah dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI yang akan dibahas bersama DPR.

”Menambah (pos) Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI. Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan itu tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum,” kata dia.

Sumber: jawapos

Komentar