MURIANETWORK.COM -Kasus kecurangan dalam takaran MinyaKita harus diusut hingga tuntas. Jika ditemukan ada pihak yang sengaja korupsi isi demi keuntungan pribadi, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hal ini ditegaskan analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensat melalui akun X miliknya, dikutip Minggu, 16 Maret 2025.
"Kasus Minyak goreng, MinyaKita mulai adem bagaikan minyak jelantah yang menunggu diolah lagi, mari panaskan kompor agar minyak memanas hingga pelakunya terkuak," tegas Hensat.
Pihak berwenang diharapkan segera mengungkap siapa dalang di balik dugaan permainan takaran ini. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tak mungkin kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah akan semakin luntur.
Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu menegaskan, pelaku harus diadili, bukan sekadar diberi teguran. Hukum tidak boleh tumpul di hadapan mereka yang bermain curang.
"Tangkap (pelaku) dan dibuang ke pulau terpencil yang ada Hiunya," ungkap Hendri Satrio.
Pernyataan Hensat tersebut sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto yang berencana menyisihkan anggaran untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil karena geram dengan ulah koruptor.
Prabowo menyampaikan ini saat memberikan pidato dalam peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Di hadapan para guru yang hadir, ia mengatakan para koruptor yang membuat para guru, dokter, perawat, hingga petani kesusahan.
"Kita akan usir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu. Saya juga akan sisihkan dana buat penjara sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil mereka nggak bisa keluar. Kita akan cari pulau kalau mereka keluar biar ketemu sama hiu,” kata Prabowo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Heboh Amplop Cokelat saat RDP di DPR, Ini Penjelasan Komisi VI
Ketua PDIP Tegaskan Dukungan ke Pemerintahan Prabowo, Bukan Gibran
Sejalan dengan Visi Golkar, Bahlil Beri Bantuan Modal Usaha ke Ponpes Darussalam Ciamis
Tidak Perlu Pensiun dari Militer, Prajurit TNI Aktif Dapat Duduki 16 Jabatan Sipil