MURIANETWORK.COM - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi soal memasak kepala babi mengandung dua hal.
"Pernyataan Hasan Nasbi itu mengandung dua hal," kata Reza melalui layanan pesan, Senin (24/3).
Diketahui, Tempo pada Kamis (20/3) kemarin menerima teror berupa dikirimkannya kepala babi ke kantor media itu.
Belakangan, Hasan menyarankan awak redaksi Tempo memasak kepala babi yang dikirimkan oleh orang dengan atribut aplikasi pengantaran barang.
Reza menyebut pernyataan Hasan yang pertama mengandung makna mengesampingkan harkat hidup manusia.
"Penyepelean terhadap harkat hidup manusia," kata dia.
Reza menyatakan pepentingan penyembelihan kepala babi menjadi ekspresi kemarahan sekaligus intimidasi terhadap pihak penerima.
Dia pun mempertanyakan kemungkinan Hasan bisa bersikap yang sama ketika Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi objek pengiriman kepala babi.
"Lantas, pantaskah negara abai terhadap dugaan perbuatan pidana semacam itu? Sekiranya, kepala babi dikirim ke rumah Jokowi, apakah Hasan Nasbi akan mengeluarkan pernyataan serupa," ujar Reza.
Dia mengatakan pernyataan Hasan tentu sangat disesalkan, mengingat Presiden Prabowo belum lama mengundang para pimpinan redaksi media ke Hambalang.
"Silaturahmi hangat itu memberikan makna betapa pentingnya media dan wartawan di mata Presiden," ujar dia.
Selanjutnya, kata Reza, pernyataan Hasan untuk memasak kepala babi sebagai bentuk penihilan terhadap hak hidup binatang.
"Sentimen negatif terhadap Tempo, tetapi kenapa pengekspresiannya dilakukan lewat tindak kekerasan terhadap binatang," ujarnya.
Reza mengingatkan bahwa penyiksaan terhadap binatang merupakan pelanggaran pasal 302 dan 540 KUHP.
"Perkataan Hasan Nasbi itu kontras betul dengan sikap Prabowo yang sangat menyayangi satwa. Kuda bahkan kucing disayang Prabowo," ujarnya.
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Mengejutkan! Pegiat Medsos Ini Akui Dibayar Prabowo di Pilpres 2024
Habis Dwifungsi TNI, Terbitlah Dwifungsi Polri! Baru-Baru Ini 1.255 Perwira Polisi Dipindahkan ke Berbagai Kementerian dan Lembaga Sipil
UU TNI Izinkan Tentara Awasi Ruang Digital, Apa Kata Menkomdigi?
Jangan Mau Dikelabui Demo Mahasiswa Yang Digerakkan Asing: Mengenal 5 Sosok Asing di Jajaran Danantara