Forum Purnawirawan TNI Desak Copot Gibran, PDIP: Saran yang Bagus

- Selasa, 22 April 2025 | 07:45 WIB
Forum Purnawirawan TNI Desak Copot Gibran, PDIP: Saran yang Bagus


MURIANETWORK.COM
- Muncul pernyataan sikap dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres). Mereka meminta penunjukan wapres diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Merespons hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menilai, saran tersebut cukup bagus.

"Itu saran yang bagus sih kalau menurut saya," kata Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, setiap saran terkait pemerintahan bisa dipertimbangkan. Misalnya, saran mencopot Gibran apakah dimungkinkan secara konstitusional atau tidak.

"Saran kan artinya itu menjadi pertimbangan bagi berbagai pihak. Apakah ada ruang konstitusional di sana, apakah itu mendorong misalnya wapresnya lebih baik, kan gitu, apakah bisa mendorong pemerintahan lebih efektif, kan itu urusannya," kata Deddy.

"Bukan saya mengiyakan atau menidakkan usulan itu. Itu kan hak orang menyampaikan usulan," sambungnya.

Sebelumnya, beredar pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat pernyataan itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah tokoh yang menandatangani pernyataan itu antara lain Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Menteri Agama (Menag) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Berikut isi pernyataannya:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Sumber: era

Komentar