MURIANETWORK.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan sejumlah catatan terkait Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI. Khususnya untuk poin kedelapan yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden RI.
Refly Harun mengaku kurang setuju dengan alasan dari usulan pergantian Wapres yaitu karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Menurut Refly, alasan tersebut sudah lewat. Sehingga harus dibuat alasan yang baru.
Refly pun memberikan clue soal alasan baru untuk usulan pergantian Wapres dari para Purnawirawan Prajurit TNI.
"Yaitu perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat. Perbuatan tercela itu yang paling jelas Fufufafa. Isu lainnya adalah soal yang terkait drug, misalnya," ujar Refly Harun melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Jumat 25 April 2025.
Selain itu, Refly juga menyoroti soal ijazah wapres yang harus diverifikasi. Sama seperti ayahnya, Joko Widodo, yang saat ini tengah dipertanyakan keabsahan ijazah sarjananya.
"Apakah Gibran memiliki ijazah setingkat SMA atau tidak," kata Refly.
Dijelaskan Refly, usulan tersebut tak lain berujung impeachment atau pemberhentian.
"Itu tidak bergantung kepada Prabowo saja. Itu bergantung kepada terutama secara de facto ketua-ketua umum partai politik. Secara de jure ya proses dari DPR ke MK baru ke MPR," jelasnya.
"Itu proses hukumnya. Tapi yang paling penting adalah proses politiknya ya di antara ketua-ketua umum partai politik saja," demikian Refly Harun.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Politikus PDIP: Jokowi Tak Perlu Buktikan Ijazahnya Asli
DPR Desak Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Meresahkan
Purnawirawan TNI Tuntut Pencopotan Gibran, Wiranto: Prabowo Tak Ingin Ada Kegaduhan!
Pemuda Pancasila Jabar Dukung Langkah Gubernur Berantas Premanisme