Jika Benar Ijazah Palsu, Jokowi hingga KPU dapat Diseret ke Penjara!

- Sabtu, 26 April 2025 | 17:20 WIB
Jika Benar Ijazah Palsu, Jokowi hingga KPU dapat Diseret ke Penjara!


MURIANETWORK.COM
- Jika benar bahwa ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi palsu, siapa yang harus dipenjara atau dibui? Pun jika benar, maka bangsa ini telah dikelola oleh seorang presiden yang tidak sah sejak awal. Itu artinya semua rakyat Indonesai telah ditipu.
Yang pertama harus bertanggung jawab tentu saja adalah Joko Widodo sendiri. Bagiamana pun juga, sebagai pihak yang menyerahkan dokumen saat mencalonkan diri, ia adalah aktor utama.

"Kalau memang dokumen itu palsu, maka jabatan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden 2 periode saat itu, cacat hukum. Dia dapat dituntut atas dugaan pemalsuan dokumen negara," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

Selain itu, Hudi menyatakan para penyelenggara pemilu yakni KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI saat Pilpres 2014 dan 2019 dapat dituntut juga. "Kalau ijazahnya palsu lalu meloloskan Jokowi sebagai calon kepala daerah hingga calon presiden kala itu, mereka telah lalai. Dapat pula disebut turut serta melakukan kejahatan konstitusional," jelasnya.

Diketahui bahwa polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Joko Widodo tak kunjung tuntas meskipun telah disanggah oleh sejumlah pihak, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan oleh Jokowi sendiri.

Bahkan, massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggeruduk rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, untuk meminta penjelasan soal keaslian ijazahnya. Meski perwakilan TPUA diterima oleh Jokowi, mantan gubernur DKI Jakarta itu tetap tak mau menunjukkan ijazahnya.

Tim kuasa hukum Jokowi bilang hanya akan memperlihatkan jika diminta secara hukum.

Pengamat politik Devi Darmawan mengatakan ijazah Jokowi sebetulnya tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.

Bahkan, menurut dia, kalaupun ijazah Jokowi palsu tak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.

Adapun tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu.

Isu ini diembuskan oleh Umar Kholid Harahap melalui akun Facebook miliknya dengan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden. Informasi yang disebut polisi sebagai hoaks itu menyebutkan Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.

Ijazah Jokowi saat SMA dianggap palsu karena Jokowi lulus SMA pada 1980. Sedangkan sekolah itu, klaimnya, baru berdiri pada 1986. Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.

Tiga tahun setelahnya, atau pada 2022, polemik yang sama kembali muncul. Kali ini, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Berkas gugatan dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Meskipun sidangnya sempat berjalan, tapi di pertengahan jalan, kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Pada 2024, lagi-lagi sangkaan ijazah palsu Jokowi bergulir usai ditayangkannya gugatan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan majelis hakim atas perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu dinyatakan tidak diterima. 

Menurut Otto putusan tersebut sekaligus menyanggah seluruh tuduhan Eggi Sudjana soal ijazah palsu adalah tidaklah benar. Karenanya dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Terlebih, klaimnya, selama di persidangan tidak ada satupun alat bukti otentik mengenai ijazah palsu itu.

"Menurut kami sebenarnya gugatan-gugatan itu tidak berdasar, tetapi karena dia minta keadilan tentunya harus kita hormati dan harus kita hadapi," kata Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan, dalam sebuah video konferensi pers dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

Hal ini, tegas dia, tidak boleh dibiarkan sebagai negara hukum. "Coba bayangkan, Pak Jokowi ditetapkan sebagai Presiden tiba-tiba ada orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan Pak Jokowi, menuduh Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu nggak ada persoalan."

"Jadi coba bayangkan seakan-akan anda ditunjuk nanti menjadi Wali Kota terpilih menjadi Wali Kota tiba-tiba ada orang lain mengatakan 'oh pak wali kota itu menggunakan ijazah palsu', padahal tidak ada urusannya," jelasnya.

Kemudian dari Jokowi mengatakan 'itu tidak benar tuduhanmu itu', lantas pihak Egi Sudjana mengatakan 'kalau tidak benar, buktikan dong'. "Lho kok kami yang membuktikan. Kalau anda menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu, buktikan dong bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu. Kok Pak Jokowi yang disuruh buktikan ijazahnya palsu atau tidak palsu," ungkap Otto mantan kuasa hukum Jessica Wongso itu.

Jadi setiap orang ini dibiarkan akan berbahaya, bayangkan semua nanti pejabat di negeri ini, menteri akan dituduh ijazahnya palsu. "Nah kalau misahnya Menteri membantah 'oh tidak benar' ijazah itu palsu. Lantas orang itu bilang 'Pak Menteri harus buktikan' kan nggak benar loh azas pembuktian seperti itu," katanya.

Lantas Otto menegakan bahwa prinsip hukum itu bahwa siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan atau asas actori incumbit probatio.

"Kalau anda menuduh pak Jokowi adalah menggunakan ijazah palsu, buktikan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu," tegasnya.

Terhadap yang menuduh ijazah palsu Jokowi sudah dihukum yakni Bambang Tri sampai Peninjauan Kembali (PK) sudah dinyatakan dia bersalah. "Jadi dari segi pidana sudah terbukti yang menggugat ini telah dihukum. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak terbutki tuduhan itu," tukas Otto.

Sekarang ada gugatan anyar yang diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Ia menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.

Dalam gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Dari temuannya, ia sangsi Jokowi bersekolah di SMA Negeri 6. Sebab, menurut klaimnya, ijazah Jokowi bukan dari sekolah tersebut melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

Wakil Ketua Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengeklaim langkah yang dilakukannya untuk mempertanyakan keabsahan ijazah UGM milik Jokowi lantaran telah menjadi pertanyaan publik. Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengejar terus apakah mantan Wali Kota Solo itu memang memiiki ijazah atau malah tidak memiliki ijazah UGM.

"Kita ingin ada kepastian. Satu, apakah memang punya ijazah. Yang kedua, apakah ijazah asli atau tidak karena selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh Pak Jokowi," katanya, Sabtu (19/4/2025).

Pihak Jokowi ingin mediasi


Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak hadir pribadi dalam sidang perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). 

Pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq meminta Jokowi hadir saat mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya kepada pengadilan dan publik. 

"Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya," kata Muhammad Taufiq di jumpai di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025).

Muhammad Taufiq mengatakan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, dalam mediasi persidangan seharusnya prinsipal dihadirkan.

Menanggapi itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

"Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak," kata Irpan di PN Surakarta.

Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. 

Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sementara itu sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi.

Skripsi Jokowi janggal


Seperti diketahui, isu soal ijazah palsu Jokowi berkembang sejak lama. Roy Suryo seorang pakar telematika merupaka s alah satu yang giat menyinggung soal tudingan ijazah palsu tersebut adalah Roy Suryo.

Bukan cuma ijazah, Roy Suryo kini membahas soal skripsi Jokowi.

"Skripsinya yang seharusnya milik publik, skripsi seseorang kan hasil karya buah pikiran, yang bisa dibaca di perpustakaan, itu pun baru last minute setelah kita berdebat dengan UU keterbukaan informasi (baru diperlihatkan)," kata Roy Suryo dalam sebuah wawancara dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

Datang langsung ke UGM, Roy Suryo memperlihatkan hasil jepretannya yakni foto lembar demi lembar skripsi Jokowi. "Ini saya foto sendiri dari UGM. Kita lihat. Artinya skripsi itu ada?" tanya jurnalis Aiman. Ada, yang disebut skripsinya Joko Widodo itu ada," akui Roy Suryo.

Memperlihatkan lembar demi lembar, Roy Suryo menyinggung soal perbedaan  font  di skripsi Jokowi. Menurut Roy, ada keanehan di skripsi tersebut yakni ada font dari komputer dan ada font mesin ketik.

Padahal kata Roy Suryo di tahun kelulusan Jokowi, belum ada font komputer buatan Windows tersebut yakni Times New Roman. "Kalau kita lihat halaman berikutnya, ini ketikan manual, ketikan dengan mesin ketik manual. Ada nanti di halaman pengesahan itu yang dibuat tidak dengan mesin ketik manual tapi dengan font, kalau diteliti itu font itu jauh mendahului jamannya," jelas Roy Suryo.

"Ini tidak ada di tahun 85 dengan font semacam ini. Ini adalah font kreasi dari Windows yang baru ada di tahun 1992," sambungnya.

Berikutnya, hal kedua yang disebut Roy Suryo kejanggalan dalam skripsi Jokowi adalah terdapat di lembar pengesahan. Roy Suryo menyinggung soal adanya kata 'tesis' di lembar pengesahan tersebut.

"Ada halaman yang sangat penting, itu halaman pengesahan atau halaman pengujian, ini lucu lagi, tidak ada di skripsinya Jokowi justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain. Paling lucu di sini 'dipertahankan di depan dewan penguji tesis'. Tesis itu S2. Jadi berdasarkan ini, kok kayak gini bisa lulus sih? enggak ada tanda tangannya loh ini. Kok bisa dapat ijazah?" tanyanya.

Mengurai lebih lanjut soal perbedaan font, Roy Suryo menyebut tidak mungkin di era Jokowi sudah adafont Times New Roman.

"(Tahun 1992) Ada mesin ketik elektrik tapi hurufnya enggak kayak gini, yakin saya, karena saya kerja di toko komputer waktu itu. Baru dari printout setidaknya keluarnya dari mesin laser jet atau inkjet yang keluar tahun 92," singgung Roy Suryo.

Terkait dengan font alias huruf di skripsi Jokowi yang dibahas Roy Suryo tersebut, pihak UGM ternyata sempat mengklarifikasinya.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menyebut bahwa penggunaan font Times New Roman dalam skripsi Jokowi sudah lazim digunakan di era tersebut.

Kata Sigit, mahasiswa di tahun 1985 terbiasa mencetak skripsi di percetakan sekitar kampus UGM seperti Prima dan Sanur. Di masa itu kata Sigit, pihak percetakan memang menyediakan layanan khusus cetak skripsi.

Hal itulah yang membuat font sampul, lembar pengesahan dan lembar pengerjaan skripsi berbeda yakni font Times New Roman dengan ketikan mesin ketik.

“Bagian sampul dan lembar pengesahan biasanya dicetak menggunakan mesin percetakan. Tapi seluruh isi skripsi setebal 91 halaman tetap diketik dengan mesin ketik, sebagaimana umumnya di masa itu,” jelas Sigit Sunarta.

Kini publik menantikan kejujuran dari Jokowi itu sendiri. Di lain sisi, banyak orang awam tidak paham mengapa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi terus dipersoalkan. Mereka berkata, mau ijazah palsu, mau ijazah asli tidak penting. 

Yang penting dia punya kemampau memimpin dan lagi pula jabatannya sudah selesai untuk apa lagi diungkit.

Mereka tidak paham bahwa masih sekitar 250.000.000 rakyat miskin bisa sangat tertolong. Kalau ijazah Jokowi terbukti palsu maka selama itu jabatannya tidak sah. Itu berarti semua surat utang yang pernah ditandatanganinya menjadi batal.  

Artinya utang yang dia ciptakan yaitu lebih kurang Rp 20.000 triliun lebih baik untuk belanja pemerintah maupun untuk menutupi kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi batal alias kan menjadi tanggung jawab dia pribadi.

Tapi karena ada yang terus mengatakan bahwa ijazahnya itu asli sehingga jabatannya sah maka semua utang yang luar biasa yang dia ciptakan itu menjadi tanggung jawab seluruh rakyat akibatnya kas negara habis untuk mencicil utang itu.

Kini ijazah Jokowi terus dipesoalkan Roy Suryo cs meski Jokowi tak orang nomor satu di RI ini. Lantas mengapa hanya ijazah Jokowi yang dituding palsu? Mengapa Presiden RI lainnya tidak ikut dituding? 

Catat, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan (asas actori incumbit probatio). Bagaimana bisa Roy Suryo cs mengatakan ijazah itu palsu sedangkan dia belum pernah melihat langsung ijazah Jokowi? Tanda tanya besar.

Sumber: monitor

Komentar