Jokowi Setengah-setengah Tunjukkan Ijazahnya: Perkuat Dugaan Palsu hingga Ingin Eksis Terus

- Minggu, 27 April 2025 | 09:45 WIB
Jokowi Setengah-setengah Tunjukkan Ijazahnya: Perkuat Dugaan Palsu hingga Ingin Eksis Terus


MURIANETWORK.COM -
Persoalan ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi seharusnya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun di lain sisi, Jokowi yang bukan lagi orang nomor satu di RI ini diduga ingin namanya terus menjadi perbincangan alias eksis terus.

"Saya menduga persoalan ijazah Jokowi menjadi polemik yang berkepanjangan karena memang Jokowi menginginkannya agar menjadi perbincangan yang berkepanjangan, apalagi setelah tidak menjadi presiden. Jokowi tentu ingin namanya tetap eksis dalam perbincangan nasional pasca tidak lagi menjadi Presiden," kata pengamat kebijakan publik, Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

Kalau memang Jokowi tidak ingin menjadi polemik yang berkepanjangan, ungkapnya, seharusnya sejak awal sudah menunjukkan kepada pihak yang meragukan terkait dengan keaslian ijazahnya. 

Termasuk pada saat menunjukkan kepada wartawan, sepertinya ada upaya agar persoalan ijazah terus menjadi perbincangan dengan tidak mengizinkan didokumentasikan. 

"Roy Suryo dan lainnya meragukan keaslian ijazah Jokowi tentu karena memiliki bukti yang dianggap mereka valid. Sebaiknya segera dituntaskan persoalan ijazah Jokowi dengan berbagai pihak yang berkompeten dan tidak berpihak," tuturnya.

Selain itu, menurut Fernando, jika nantinya ijazah Jokowi terbukti palsu maka kosekuesnsinya penjara. Tidak menutup kemungkinan penyelenggara pemilu kala Jokowi mencalonkan diri Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI 2 periode dapat terjerat juga.

"Jokowi dapat dijerat pemalsuan dokumen, sementara KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI turut serta. Hanya saja semua itu dapat dibuktikan di meja hijau pengadilan setempat," jelasnya.

Pernyataan Fernando tersebut juga sekaligus merespons keinginan mediasi oleh kubu Jokowi dalam gugatan di Pengadilan Surakarta. "Ada apa nih mereka mau mediasi, kuat dugaan ijazah SMA nya bermasalah? Nah ini juga jadi soal. Mengapa dan ada apa di balik itu," jelasnya.

Diketahui bahwa Jokowi tidak hadir pribadi dalam sidang perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025) lalu.

Pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq meminta Jokowi hadir saat mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya kepada pengadilan dan publik. 

"Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya," kata Muhammad Taufiq di jumpai di Pengadilan Negeri Surakarta.

Muhammad Taufiq mengatakan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, dalam mediasi persidangan seharusnya prinsipal dihadirkan.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

"Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak," jelas Irpan di PN Surakarta.

Adapun gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. 

Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sementara itu sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi. 

Bagaimana babak terbaru polemik ijazah Jokowi UGM?


Setidaknya sudah empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazahJokowi dilaporkan polisi. Adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4/2025).

Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda.

Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Terkait laporan itu, Roy mengaku tak gentar. Bahkan, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.

"Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu," kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Namun, Roy tak berkomentar lebih jauh ihwal laporan itu. Ia hanya menyampaikan masyarakat bisa memberikan penilaian sendiri atas peristiwa yang terjadi. "Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur)," tandas dia.

Selai itu, Roy Suryo juga akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia akan dipolisikan bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.  

Hal itu akan dilakukan Peradi Bersatu setelah laporannya ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). "Terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, Mabes Polri beralasan bila tempat kejadian atau lokasi peristiwa (lokus) perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lechuman mengaku bakal segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu, kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," ungkap Lechumanan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menjelaskan alasan membawa kasus ini ke meja hijau karena Roy Suryo dkk dinilai telah membuat gaduh atas tudingan ijazah palsu. 

Bahkan terkesan seperti menjalani demokrasi yang kebablasan. "Harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi, tetapi kebablasan dan membuat gaduh," tutur Ade.

Apa bukti Roy Suryo?


Roy Suryo menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) bukanlah milik Jokowi. Roy Suryo mengklaim mempunyai bukti, dan mengetahui siapa sosok yang ada di ijazah Jokowi.

Roy Suryo berani mengatakan hal ini berdasarkan artificial intelegence (AI) dan Error Level Analysis (ELA). Dia menjelaskan, ketika potret dalam ijazah disandingkan dengan potret sepupu kandung Jokowi, Dumatno Budi Utomo, hasilnya mengejutkan.

Pakar telematika itu meyakini sosok dalam ijazah adalah Dumatno Budi Utomo. "Mohon maaf akhirnya saya harus bilang apa adanya, begitu dengan program itu, ketika itu gambar Pak Jokowi saya saandingkan dengan foto Mr X ini, jawabannya apa? Mismatched, atau tidak match. Saya pastikan itu bukan Jokowi, 99,9 persen," kata Roy Suryo.

"Saya berani pastikan foto diijazah itu adalah miliknya Dumanto Budi Utomo, Dumatno Budi Utomo," jelas Roy Suryo dalam YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang kini viral di media sosial.

"Sepupunya Jokowi?" tanya Abraham Samad. "Sepupunya Jokowi," tegas Roy Suryo. "Kok bisa dia? kemudian dicari juga, ketemu juga, akhirnya foto Jokowi dulu dengan Dumatno itu," kata Roy Suryo membandingkan foto keduanya.

Dirinya tetap membandingan foto tersebut, meski diketahui Dumatno dengan Jokowi sangat berbeda usia. "Kok beda usianya? Memang ternyata beda," tegas Roy Suryo. "Mereka berdua itu terpaut usia sekitar 16 tahun," ungkapnya.

Lantas Abraham Samad menanyakan rentang usia antara Jokowi dengan Dumanto. "Siapa yang lebih tua?" tanya Abraham Samad.

"Ya Jokowi lebih tua. Jokowi tahun 1961, Dumatno ini lahir tahun 1977," jelas Roy Suryo. "Oh masih muda ya?" tanya Abraham Samad lagi. "8 Juli 77," jawab Roy Suryo.

"Dan bentuknya sekarang, wajahnya sekarang pun, kalau dilihat akhirnya orang juga bisa tahu akhirnya, bibirnya tebal, telinganya daplang, hidungnya juga sedikit mancung, pakai kacamata," kata Roy Suryo. 

"Yang namanya pakai kacamata itu kan nggak bisa hilang, Pak Samad, ya kan?" tanya Roy Suryo. "Jadi ini memang membuat saya, wah ini memang sebuah proses yang luar biasa. Saya ini kaget saya, terus terang Pak Samad. Kesimpulannya lebih dari 80 persen ini match dengan foto di Ijazah," jelas Roy Suryo.

Sosok Dumanto sendiri diketahui adalah alumni STIES Surakarta. Dumatno adalah mantan Caleg DPR RI Hanura di Pemilu 2019-2024 dari Dapil IX Jawa Tengah. Adapun riwayat pendidikan Dumatno Budi Utomo tersebut diungkap akun IG @dpp_hanura, pada 26 Februari 2019.

Apaka akan bernasib sama dengan Zaenah Mustofa?


Proses hukum telah dialami Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Jokowi. Kasus yang menjerat Zaenal ini tak terkait dengan polemik ijazah Jokowi.

Zaenal dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pemalsuan surat sejak 2023 dan baru-baru ini, polisi akhirnya menetapkan Zaenal sebagai tersangka.

Laporan terhadap Zaenal dilayangkan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023. 

"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis lalu.

Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.

"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," jelas Anggaito.

"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," imbuhnya.

Berdasarkan gelar perkara, Zaenal pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Di sisi lain, Jokowi juga tengah menghadapi gugatan soal keaslian ijazah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4. 

Sumber: monitor

Komentar