MURIANETWORK.COM - Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tak kunjung tuntas meski telah disanggah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Jokowi sendiri.
Bahkan kasus ijazah Jokowi sudah bergulir ke ranah hukum. Terbaru, relawan Jokowi bernama Kapriyani melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025. Adapun terlapor dalam hal ini ada tiga orang, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Roy Suryo dkk dilaporkan terkait Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Kapriyani mengatakan laporan dibuat lantaran perbuatan ketiganya menimbulkan kegaduhan.
Menanggapi hal ini, pegiat media sosial Ali Syarief mengatakan, polemik bisa dengan mudah diselesaikan asalkan Jokowi bersedia memamerkannya di depan publik.
Bahkan, kata Ali Syarief, Wapres Gibran Rakabuming Raka bisa mendorong ayah kandungnya agar bersedia menunjukkan ijazahnya.
"Mbran Bantu dorong Bapakmu untuk memperlihatkan ijazah aslinya. Jangan sampai publik menilai kamu anaknya si-Pemalsu atau si-Penipu," tulis Ali Syarief melalui akun X dikutip Senin 28 April 2025.
Permintaan Ali Syarief direspons warganet. Salah satunya pemilik akun @tio135***
"Emang boleh maksa org nunjukin ijazah koplak boleh tapi tetep waras ya drun," tulisnya.
"Hahaha masuk got slhkn photo, jalan2 kesawah dgn beralaskan papan slhkn di photo , mnjd imam sholat slhknn di photo, eh giliran bbrp oknum meminta untuk menyelesaikan soal ijazah malah dilarang di photo," sambung akun @2019New****.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Apakah Jokowi Pernah Ikut Reuni UGM? Ini Faktanya!
Mengejutkan! Ini Kesaksian 3 Teman Seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM
Berbahaya! Eks Pegawai KPK Bongkar Dosa-Dosa Lili Pintauli Usai Ditunjuk Jadi Stafsus Walkot Tangsel
Jadi Sorotan! Cuma Gegara Parodikan Wawancara Gubernur Kalteng, Konten Creator Didenda Rp20 Juta