Viral, Niat Hati Ingin Pindahkan Tiang Listrik di Tanah Milik Sendiri Wanita ini di mintai Uang Senilai Rp11 Juta!

- Jumat, 12 Januari 2024 | 14:31 WIB
Viral, Niat Hati Ingin Pindahkan Tiang Listrik di Tanah Milik Sendiri Wanita ini di mintai Uang Senilai Rp11 Juta!

murianetwork.com - Viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita tengah kebingungan mencari solusi atas masalah yang di hadapinya.

Wanita tersebut di dampingi oleh Cak Soleh selaku lawyer, Cak Soleh sendiri adalah seorang pengacara yang berasal dari Surabaya. Dia sering mengunggah konten tentang kasus atau masalah yang memerlukan bantuan pengacara agar bisa menyelesaikan kasusnya.

Sama seperti kasus wanita ini ingin memindahkan tiang listrik yang ada pada tanah miliknya. Tak disangka saat wanita tersebut mengajukan pemindahan tiang listrik, PLN memberikan syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang.

Baca Juga: Partai Salah Input Artinya Apa? Ini Kata yang Viral di Twitter Dikaitkan dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep

Menurut Cak Soleh setelah mengunggah konten video minta tiang listrik di pindah pihak PLN langsung mendatangi rumah wanita tersebut.

Dikutip murianetwork.com melalui akun Instagram@sholeh_lawyer yang saat ini beredar luas di berbagai platform media sosial

"Teman-teman yang jadi aneh biaya tinggi tiang listrik itu ditancapkan sekian tahun itu nggak pernah bayar nyewa ya nggak. Tapi kok tiba-tiba dia minta Rp 11 juta," ucap Cak Sholeh.

Baca Juga: Kenapa Alika Viral di TikTok? Ini Profil Sosok yang Lagi Trending Usai Heboh Video Klarifikasi dari Akun...

"Maksud saya begini mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resikonya PLN sebagai perusahaan. Di mana dulu dia menancapkan tiang di tanahnya orang maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu ya kudu tanggung jawabnya dia mindah,dan bukan mindah kudu bayar Rp11 juta," ungkapnya

Cak Soleh mengatakan bahwa awalnya PLN meminta sejumlah uang yang harus dibayar Rp 6.000.000 lalu turun lagi Rp 5.000.0000, kemudian wanita itu mendapatkan surat yang isinya sangat mengejutkan yakni harus bayar Rp 11.044.512

Wanita pemilik tanah tidak mampu membayar biaya tersebut bahkan sampi harus berhutang sisanya demi bisa bayar kepada PLN. Sayangnya informasi tentang nama wanita tersebut belum di ketahui.***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com

Komentar