murianetwork.com | Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) telah menerima 67 laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2023.
Demikian diungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam kanal Youtube KPK, Selasa (16/1/2024).
“Sepanjang 2023 Dewas menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan etik ada 67 laporan, yang bukan berhubungan dengan etik itu ada 82,” ungkap Tumpak.
Baca Juga: Mantan Caleg PDIP Inisial HP Terus Dipantau Dewas KPK, Pencarian Diperluas Sampai Ke Negara Tetangga
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho, menambahkan, dari 67 laporan yang diterima 65 laporan di tahun 2023 dan sisanya dua laporan merupakan lanjutan penanganan dari tahun 2022.
Untuk itu Dewas telah memeriksa total sebanyak 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan.
"Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses," ujarnya.
Albertina mengungkapkan, dua dari tiga yang sudah dilaksanakan sidang etik sudah dijatuhi sanksi di antaranya kasus M dengan sanksi sedang dan JT tidak terbukti bersalah.
“sedangkan untuk kasus FB dijatuhi sanksi berat,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?