Biaya Per jemaah haji Laksanakan Perjalanan Ibadah Haji Embarkasi di Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi Diketahui Segini Besarannya

- Kamis, 18 Januari 2024 | 04:31 WIB
Biaya Per jemaah haji Laksanakan Perjalanan Ibadah Haji  Embarkasi di Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi Diketahui Segini Besarannya

 

 

Jakarta, Bahana Rakyat.com -  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat (optimalisasi) per Jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

BPIH yang ditanggung jemaah haji dengan biaya rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%) untuk pemakaian Biaya Perjalanan antara lain ongkos penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Kemudian sebesar Rp 40.237.937 (44,7%) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per Jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Para jemaah haji yang ingin melaksanakan Ibadah Haji dapat mengetahui kurang lebih biaya BPIH untuk persiapan keberangkatan.

Hal ini menjadi ketentuan Pemerintah Indonesia setelah disepakati melalui usulan DPR RI, Kementerian Agama dan pertemuan bilateral dengan Badan Pemerintah Haji Arab Saudi yang menjadi penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia diterbitkan untuk melaksanakank etentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

 

Besaran  biaya perjalanan Ibadah Haji Untuk Per Jemaah haji Indonesia 

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Presiden ketentuan kurang lebih besaran BPIH tiap Embarkasi untuk para jemaah haji Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji, dapat dilihat sebagai berikut :

Adapun besaran BPIH jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran BPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bahanarakyat.com

Komentar