murianetwork.com - Perhitungan zakat pertanian memiliki syarat, jenis, dan banyaknya zakat yang diberikan. Hal-hal ini diatur di hadist atau pendapat para ulama.
Cara menghitungnya pun sudah ditentukan berdasarkan beberapa faktor. Jadi, zakat pertanian perlu diperhatikan dengan seksama.
Zakat pertanian sendiri masuk ke zakat mal yang wajib diberikan.
Baca Juga: Cara Sholat Hajat yang Benar dan Mudah Dipahami, Simak Niatnya Dibawah Ini
Selain itu, hasil pertanian harus memenuhi nishab dan beberapa ketentuan agar bisa dianggap sebagai zakat pertanian. Simak artikel ini untuk mengetahui perhitungan zakat pertanian.
Kadar Zakat sesuai Pengairannya
Zakat pertanian ternyata harus dihitung berdasarkan metode pengairannya.
Hal itu karena ada petani yang mengairi dengan irigasi dan ada yang mengairi dengan sumber air alami seperti sungai. Bahkan, ada yang mengairi dengan keduanya.
Saat ini ada 5 macam kadar zakat berdasarkan pengairannya. Macam-macam kadar zakat pertanian tersebut antara lain:
Lahan yang diairi dengan sumber air alami atau tadah air hujan harus mengeluarkan 10% dari hasil pertaniannya.
Lahan dengan irigasi yang mengeluarkan biaya perlu memberikan 5% dari hasil pertaniannya.
Lahan dengan pengairannya campuran seperti irigasi dan sumber air alami harus memberikan zakat sebanyak 7,5% dari hasil.
Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Mendidik dan Mengajar Topik 1 Merdeka Belajar
Lahan yang pengairannya dengan irigasi berbayar serta tadah air hujan harus memberikan 5% hasilnya jika dominan diairi dengan irigasi berbayar.
Namun, jika lebih dominan memakai tadah air hujan, zakat yang diberikan sebesar 10% dari hasil panen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?