Boenda.com - Jika ada pasangan suami istri yang melakukan jima ketika sedang puasa pada bulan Ramadhan, maka puasanya akan batal.
Oleh karenanya, puasa yang batal tersebut harus dibayar dengan cara membayar kafarat jima dengan beberapa pilihan cara.
Apa Itu Kafarat Jima
Saat sedang puasa di bulan Ramadhan pasangan suami istri dilarang untuk melakukan jima. Jika melakukannya maka puasanya batal dan harus dibayar.
Bayaran untuk mengganti puasa yang batal karena jima dinamakan kafarat jima.
Baca Juga: Cara Sholat Hajat yang Benar dan Mudah Dipahami, Simak Niatnya Dibawah Ini
Islam bukanlah agama yang memberatkan para umatnya dalam menjalani hukum agama.
Begitu pula dengan pembayaran kafarat jima yang bisa dipilih sesuai kemampuan dari orang yang melanggar larangan di bulan Ramadhan.
Tentu untuk membayar kafarat ini berbeda-beda menurut pandangan beberapa ulama. Berikut orang yang wajib membayar puasa, yaitu antara lain:
1. Menurut Pendapat Imam Zahiri Dan Syafi’i
Imam Zahiri dan Syafi’i berpendapat bahwa yang wajib membayar kafarat jima hanya pihak laki-laki.
Hal tersebut dikarenakan pihak laki-laki dianggap sebagai pihak yang menentukan jima terjadi atau tidak.
2. Menurut Imam Malik Dan Abu Hanifah
Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan bahwa kewajiban membayar kafarat jima jatuh kepada kedua pihak yaitu laki-laki dan perempuan.
Hal tersebut didasarkan pada dalil yang mengqiyaskan kewajiban suami dengan istri sama.
Cara Bayar Kafarat jima
Membayar kafarat jima hukumnya adalah wajib yang artinya harus dikerjakan agar tidak berdosa.
Cara membayar kafarat jima terdiri atas tiga pilihan yang bisa dipilih mana yang paling mudah untuk dilaksanakan. Pilihan caranya adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?