Hukum Membayar Kafarat Dengan Uang, Begini Penjelasannya!

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 06:01 WIB
Hukum Membayar Kafarat Dengan Uang, Begini Penjelasannya!

murianetwork.com - Pelaksanaan kafarat oleh seseorang maka hukumnya wajib dibayar, adapun membayar kafarat dengan uang bisa juga dilakukan.

Hukum dari pembayaran kafarat guna menebus kesalahan atau dosa. Ada beberapa jenis kafarat yang sering dilanggar dan dikenai sanksi.

Dalam menjalankan kafarat maka perlu memahami tata cara pelaksanaannya, terutama hukumnya saat membayar menggunakan uang.

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Puasa Daud Untuk Rejeki yang Lancar, Harus Dicatat

Setiap jenis kafarat juga memiliki syarat untuk dilakukan pembayaran atau denda. Berpuasa juga merupakan salah satu bentuk denda kafarat.

Memahami Kafarat 

Secara harfiah, kafarat berasal dari kata kafan yang berarti menutupi. Yang secara pengertian artinya menutupi segala sesuatunya dari dosa yang dilakukan.

Tujuan kafarat gara tidak erat hukuman di akhirat kelak.

Kafarat mirip dengan denda dan merupakan tanda seorang hamba melakukan pertaubatan kepada Allah.

Dengan begitu, seorang hamba bisa melaksanakan taubatnya setelah menjalankan kafarat. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu memahami jenis kafarat sebelum membayarnya.

Jenis-Jenis Kafarat

Ada beberapa kafarat yang perlu dipahami. Dimana setiap kafarat memiliki kewajiban yang berbeda untuk dibayar.

Sedangkan ketika membayar kafarat dengan uang bisa disesuaikan aturan dari kafarat tersebut.

1. Kafarat Pembunuhan

Bagi pelaku pembunuhan wajib membayar kafarat berdasarkan dosa besarnya.

Untuk pembayarannya memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan lamanya, maka bisa membayar menggunakan denda uang sesuai perhitungan.

2. Kafarat Zihar

Pada istilahnya menyamakan punggung ibu dengan punggung istrinya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id

Komentar