YOGYAKARTA, murianetwork.com- Komisi A DPRD DIY bersama wartawan unit DPRD DIY melakukan kunjungan ke museum perundingan Linggarjati di Kuningan, Jumat ( 26/01/2024). Dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan mendapatkan pelajaran tentang kaum muda yang patriotik.
" Menjadi pemimpin memiliki beberapa syarat kompetensi di antaranya harus mempunyai karakter kuat, jujur, dipercaya dan cakap dalam berkomunikasi," ungkap Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto saat diskusi di gedung yang digunakan perundingan Belanda dengan Pemerintah Indonesia tahun 1946.
Eko Suwanto menegaskan dari kunjungan napak tilas perjuangan tokoh bangsa dalam Perundingan Linggarjati kita mendapatkan pelajaran berharga sebagai generasi muda.
"Apa yang bisa diambil pelajaran dan keteladanan pemimpin era awal Indonesia merdeka. Soekarno dan Moh. Hatta beserta M Syahrir, AK Gani, Roem, Susanto dan Maria Ulfah Menteri Luar Negeri pertama Indonesia serta banyak tokoh lainnya berdiplomasi mendesak Belanda untuk mengakui kemerdekaan RI sebagai negara berdaulat," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta juga Caleg DPRD DIY Dapil Kota Yogyakarta Nomor Urut 2, Jumat, 26/1/2024
"Para pendiri bangsa memiliki karakter kuat, jujur, berani, dipercaya dan memiliki kemampuan komunikasi yang hebat. Kehebatan komunikasi ini tampak baik dalam perundingan maupun dalam dialog informal. Delegasi Indonesia juga santun. Bung Karno, Bung Hatta, M Syahrir, AK Gani, Susanto, Maria Ulfa menghargai dan menjunjung tinggi tata krama, unggah ungguh sehingga menguatkan karakter kepemimpinan yang dimiliki. Tidak seperti yang kita lihat dalam debat cawapres terakhir dimana ada anak muda yang sepertinya kurang memperhatikan tata krama, memperlakukan kandidat yang lebih tua dengan kurang hormat", ujar Eko Suwanto
Seperti diketahui bersama, pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) meliputi seluruh wilayah Hindia-Belanda sesuai pernyataan kemerdekaan dan UUD 1945.
Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan.
Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan. ( Sts )
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?