Hukum Menikah Beda Agama, Bagaimana Penjelasannya?

- Minggu, 28 Januari 2024 | 04:01 WIB
Hukum Menikah Beda Agama, Bagaimana Penjelasannya?

murianetwork.com - Menikah merupakan salah satu penyempurna ibadah kepada Allah. Tentunya saat seorang muslim tidak menaati hukum menikah berbeda agama, maka nikahnya tidak sah.

Setiap pasangan yang akan menikah mengharapkan ridha Allah dan fenomena saat ini, justru menikah berbeda agama.

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Puasa Daud Untuk Rejeki yang Lancar, Harus Dicatat

Secara terang-terangan, Islam melarang umatnya untuk menikah dengan yang berbeda agama. Larangan tegas tersebut tercantum dalam Al Quran di Al Baqarah pada ayat 221. Pernikahan yang beda agamanya juga dilarang dan tidak sah di Indonesia.

Tentang Pernikahan Beda Agama

Pernikahan dibangun atas dasar ridha Allah dan saling mengasihi dalam satu keyakinan. Tentu berdasarkan kondisi saat  ini yang marak adanya pernikahan beda agama, maka  secara tegas dilarang oleh Islam. 

Biasanya menikah berbeda agama ini dilakukan secara diam-diam di Indonesia, pasalnya negara pun belum mengakui kondisi tersebut.

Berdasarkan peraturan undang-undang sendiri, menikah harus yang satu keyakinan. 

Berdasarkan HAM juga harus berkehendak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Alih-laih tidak boleh di negara sendiri, maka seringkali dilakukan di luar negeri yang tetap saja di mata agama Islam status pernikahannya adalah haram.

Hukum Pernikahan Beda Agama

Berdasarkan penjelasan Al Quran, peraturan negara dan juga pendapat para ulama bahwa hukum menikah beda agama adalah haram. Jadi bagi seseorang yang ingin menikah maka sebaiknya mencari pasangan yang seiman. 

Perhatikan pula penjelasan tentang hukum menikah berbeda agama berikut untuk memahaminya lebih lanjut.

1. Berdasarkan Fatwa MUI

Pada fatwa MUI yang disahkan pada tahun 2005 ini menghasilkan dua poin utama. Poin yang pertama tentang pernikahan beda agama haram hukumnya dan tidak sah.

MUI menegaskan hal tersebut berdasarkan nash agama, Al Quran juga merujuk Hadits.

Untuk poin kedua juga menjelaskan tentang perkawinan yang dilakukan lelaki muslim bersama wanita ahli kitab tidak sah dan haram hukumnya didasarkan qaul mu’tamad. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Persiapan Pembelajaran Berdiferensiasi Topik 6 Penyesuaian Pembelajaran dengan Kebutuhan dan Karakteristik Murid

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id

Komentar