Punya Rencana Nikah ke KUA? Yuk Simak Syarat-syaratnya, Jangan Sampai Terlewat Ya

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 11:01 WIB
Punya Rencana Nikah ke KUA? Yuk Simak Syarat-syaratnya, Jangan Sampai Terlewat Ya

murianetwork.com - Menikah di KUA bukan sebuah pilihan dan juga bukan kemauan, tetapi juga meneladani sunnah Rasulullah SAW.

Persyaratan pernikahan di KUA merupakan informasi penting yang harus diketahui. Terutama untuk pasangan muda-mudi yang masih lajang yang mempunyai niat untuk mengakhiri masa lajangnya.

Melangsungkan pernikahan di KUA bisa saja dilakukan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Namun juga, penting untuk diketahui bahwa kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah hanya dilakukan di kantor KUA.

Baca Juga: 7 Nama Desa Unik di Kabupaten Bojonegoro, Jatim: Jangan Salfok! Nomor 2 Bikin Pengen Nikah, Kalau yang Terakhir...

Jika memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA atau menyewa gedung dan di rumah, ada biaya yang perlu dibayarkan, yaitu sebesar Rp 600.000,- Biaya tersebut harus dikirim atau ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan itu.

Dilansir murianetwork.com dari chanell YouTube Doa Santri dan situs resmi kantor urusan agama kecamatan Cihideung, berikut ini syarat-syarat umumnya:

1.Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: 8 Nama Desa Unik di Kabupaten Serang, Banten: Nomor 2 Bikin Pengen Nikah, Kalau Nomor 7 Gak Bahaya Ta?

2.Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.

3. Fotokopi kartu keluarga.

4.Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

5.Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.

6.Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 4

Baca Juga: Tersangka Curas di Surakarta Melangsungkan Akad Nikah di Mako Brimob, Ternyata Begini Syarat Menikah bagi Tahanan...

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com

Komentar