Kronologi Kamaruddin Simanjuntak Adu Mulut dengan Pecatan Polisi, Protes Tangan Pelaku Tak Diborgol

Monday, 6 May 2024
Kronologi Kamaruddin Simanjuntak Adu Mulut dengan Pecatan Polisi, Protes Tangan Pelaku Tak Diborgol
Kronologi Kamaruddin Simanjuntak Adu Mulut dengan Pecatan Polisi, Protes Tangan Pelaku Tak Diborgol



MURIANETWORK.COM  - Kasus pembacokan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang.


Pelaku pembacokan merupakan pecatan polisi bernama Kamiso.


Meski pelaku sudah ditangkap, warga melakukan unjuk rasa di depan Polsek Percut Seituan dengan cara memblokir jalan hingga membakar ban.


Mereka ingin pelaku pembacokan terhadap Rahmantua diberi hukuman berat lantaran tangan korban hampir putus.



Di tengah-tengah unjuk rasa, pengacara Kamaruddin Simanjuntak masuk ke dalam Polsek Percut Seituan untuk memastikan Kamiso sudah ditahan.



Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Japri Simamora, mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sempat mengintervensi penyidik dan menanyakan alasan tangan Kamiso tak diborgol.


Ia menjelaskan tangan Kamiso tak diborgol karena akan menandatangani berkas perkara.


"Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak minta tersangka diborgol. Dia kan mau menandatangani, makanya gak diborgol," ucapnya, Sabtu (4/5/2024), dikutip dari TribunMedan.com.


AKP Japri Simamora menambahkan kaki Kamiso juga terluka sehingga tidak memungkinkan untuk kabur.



Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak bukan sebagai pengacara korban, melainkan perwakilan warga yang melakukan unjuk rasa.


Menurutnya, warga akan terus memblokir jalan hingga mendapat kepasitan Kamiso sudah ditahan.



"Awalnya dia datang mau melihat tersangka, kan warga dari pihak korban berunjuk rasa meminta supaya Kamiso ditangkap. Kalau enggak mereka tetap bakar-bakar ban hingga menutup jalan."


Kita memberi dia ketemu dengan tersangka untuk melihat, jadi supaya mereka tidak lagi berunjuk rasa," tuturnya.


Namun, setiba di ruang pemeriksaan, Kamaruddin Simanjuntak justru marah-marah dan hampir baku hantam dengan Kamiso.



"Begitu melihat, dia marah-marah kepada tersangka. Saya tidak tahu Kamaruddin kuasa hukum korban atau bukan. Setahu saya dia datang kapasitasnya bukan sebagai pengacara korban," tukasnya.


Adu mulut antara Kamaruddin Simanjuntak dengan Kamiso terjadi seusai pengacara tersebut mengintervensi penyidik.


Kamiso yang mendengar ucapan Kamaruddin Simanjuntak tak terima dan menantangnya baku hantam.



Diketahui, Kamiso sempat terjerat kasus penembakan terhadap personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin pada 2020 lalu.


Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan perlakuan penyidik ke Kamiso.


Bahkan, tersangka dapat menantang baku hantam meski berada di dalam kantor polisi.


Menurut Kamaruddin, tindakan Kamiso menjadi preseden buruk bagi kepolisian


Sumber: Tribunnews

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini