Sidang Sengketa Pileg NasDem Vs PAN, Wakil Ketua MK: Dari Pilpres Juga Sudah Berbeda

Tuesday, 7 May 2024
Sidang Sengketa Pileg NasDem Vs PAN, Wakil Ketua MK: Dari Pilpres Juga Sudah Berbeda
Sidang Sengketa Pileg NasDem Vs PAN, Wakil Ketua MK: Dari Pilpres Juga Sudah Berbeda



MURIANETWORK.COM  - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Sidang Panel 2, Saldi Isra, menyindir Partai NasDem dan PAN dalam sidang sengketa Pileg 2024. 


Diketahui, dalam perkara nomor 83 PAN sebagai pemohon dan NasDem sebagai pihak terkait. Saldi kemudian berkelakar bahwa NasDem dan PAN memang sudah berbeda sejak di Pilpres 2024. “Ini NasDem Vs PAN ya.


 Ini dari Pilpres juga sudah berbeda kok apa-apa,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). Ucapan Saldi itu lalu langsung membuat para hadirin sidang tertawa. 


 Diketahui, di Pilpres 2024 PAN dan NasDem berbeda dukungan pasangan capres-cawapres. 


PAN tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan, NasDem bagian dari Koalisi Perubahan yang mengusung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.


 Di sengketa Pileg 2024, PAN sebagai pemohon mempermasalahkan 2.055 potensi suara tidak sah di 7 TPS pada enam desa di Kabupaten Pemalang. 


Hal ini membuat PAN berada di urutan ke-8 dengan perolehan suara paling banyak di dapil itu. Di sisi lain, dalam tabel hanya tersedia 7 kursi di Senayan. 


Total perolehan suara PAN sendiri sebanyak 121.128 suara. Kemudian, PKS memperoleh 122.066 suara atau ada di urutan ke-7. Lalu, NasDem ada di urutan ke-6 dengan total suara 123.092. 


Apabila MK mengabulkan dalil gugatan PAN, hal ini juga berdampak pada posisi NasDem yang sudah aman di urutan ke-6. Maka, NasDem mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam permohonan PAN. 


Ardyan selaku Kuasa Hukum NasDem meminta MK menolak gugatan PAN tersebut. Dia mengatakan pemohon dan saksi pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran yang didalilkan. 


“Saksi pemohon dan pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap peristiwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah agar dapat diusut dan diambil tindakan lebih jauh,” kata Ardyan dalam sidang


Sumber: tvOne

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini