Sidang Korupsi Eks Mentan: Anak Buah Ungkap Diancam Nonjob & Mutasi Jika Tak Penuhi 'Kebutuhan' SYL

Thursday, 9 May 2024
Sidang Korupsi Eks Mentan: Anak Buah Ungkap Diancam Nonjob & Mutasi Jika Tak Penuhi 'Kebutuhan' SYL
Sidang Korupsi Eks Mentan: Anak Buah Ungkap Diancam Nonjob & Mutasi Jika Tak Penuhi 'Kebutuhan' SYL



MURIANETWORK.COM  - Anak Buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya ancaman terkait pemenuhan kebutuhan SYL.


Ancaman itu berupa bebas tugas alias non-job dan mutasi jabatan.



Demikian terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret SYL sebagai terdakwa.



"Apakah saudara pernah mendengar, apabila tidak memenuhi permintaan itu maka jabatannya dalam bahaya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto di persidangan Rabu (8/5/2024).



"Iya. Itu dengar info di sekitar kita itu. Rahasia umum," jawab saksi Hermanto.


"Dinonjobkan?" tanya Hakim Pontoh lagi.


"Bisa nonjob, bisa dimutasikan," kata Hermanto.


Kebutuhan yang harus dipenuhi tak hanya SYL sendiri, tapi untuk keluarganya juga.




Perintah untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarga datang secara berjenjang dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian ke para Direktur Jenderal hingga ke bawah.


"Pernah ndak ada instruksi langsung dari Sekjen untuk saudara, untuk memenuhi semua permintaan kebutuhan dari Pak Menteri dan keluarganya?" kata Hakim Pontoh.


"Kalau telepon tadi saya sampaikan di awal, Yang Mulia, itu setelah Pak Sekjen sampaikan ke Pak Sirjen, atasan saya. Kemudian Pak Dirjen ke saya," ujar Hermanto.


Menurut Hermanto, kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya yang harus dipenuhi tak ada dalam anggaran.



Karena itulah setiap Direktorat Jenderal harus mencari cara agar dapat memenuhinya.


Khusus di Ditjen PSP, mereka kemudian merevisi anggaran.


"Itu bukan proyek, tapi itu dalam DIPA di dukungan Ditjen kita pak," katanya.


Bahkan para pegawainya sampai harus membuat perjalanan fiktif dengan meminjam nama.


Selain itu, sumber uang untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL juga diperoleh dari sisa uang perjalanan dinas pegawai Kementan.



"Bisa disisihkan, bisa diambil dipinjam nama. Secara teknis nanti di teman-teman Kepala TU-nya," kata Hermanto.


Tak hanya Hermanto, saksi lain juga mengamini adanya ancaman terkait jabatan jika tak memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.


"Ya memang saya sampaikan di BAP kalau tidak salah, terancam akan dicopot atau dimutasi," ujar saksi Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan di persidangan yang sama.


Terkai perkara ini, sebelumnya jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa SYL atas penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.



Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.


"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.


Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.


Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.


Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.


"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.


Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:


Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dakwaan kedua:


Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dakwaan ketiga:


Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini