Saat ini sudah ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.
“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6).
Agus mengatakan Polri sudah mengusut kasus yang menewaskan wartawan dan keluarganya tersebut.
“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” papar Agus.
Padahal sebelumnya TNI memastikan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melanggar atau jadi tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut.
Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor yang membakar rumah korban.
Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
Artikel Terkait
Menteri Luar Negeri Iran Ucapkan Idulfitri dan Apresiasi Dukungan Indonesia, Malaysia, Brunei
Spalletti Geram, Juventus Gagal Penalti Lagi dan Cuma Raih Satu Poin Lawan Sassuolo
Bupati Bone Imbau Warga Alihkan Tabungan ke Emas Antisipasi Inflasi
Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah Diberlakukan di Tol Jagorawi Menuju Puncak