Kasubdit III Dirtipidnarkoba, Kombes Suhermanto, mengatakan awalnya pihaknya menangkap RCL di wilayah Bekasi. Dari keterangan pelaku, kemudian polisi menangkap rekannya di Banten.
Poppers yang mereka edarkan sudah dilarang BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit. Obat ini digunakan untuk merangsang hubungan seks sesama jenis.
"Poppers ini obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya," kata Suhermanto di Mabes Polri, Senin (22/7).
Suhermanto menyebut obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian.
"Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian," ucap dia.
Kepada polisi, RCL mengaku sudah mengedarkan obat itu sejak tahun 2017 lewat marketplace. Obat itu diperolehnya dari China dan dijual khusus ke komunitas LGBT.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Polres Inhu & Mahasiswa Tanam Pohon Cegah Abrasi Sungai Indragiri - Program Green Policing
Pertamina Gelar Pelatihan Jamu Herbal untuk Perempuan Pesisir Manggis, Dukung Ekonomi & SDGs
Joyce Patricia Cetak 50 Gol di MilkLife Soccer Challenge Solo 2025/26, Ini Kunci Suksesnya
Wali Kota Eri Cahyadi Tegas Tindak Pelaku Vandalisme Mural Gubeng Pojok Surabaya