murianetwork.com - Banyak yang belum tahu cara aktivasi IKD atau KTP Online tanpa harus datang ke Dukcapil.
Namun, HP yang bisa digunakan untuk untuk daftar IKD atau KTP online hanya yang bertipe Android dan IOS.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pembuatan IKD atau KTP online sangatlah mudah dan cepat.
Baca Juga: Inilah Weton Jodoh yang Cocok dengan Sabtu Pahing, Menurut Primbon Jawa Cocok Sebagai Pasangan
Bahkan, selain tidak perlu datang ke Dukcapil, pemilik KTP juga tidak perlu keluarkan biaya sama sekali, alias gratis.
Soal aktivasi IKD sudah dibahas dalam SK: 188/468/438.7.13/2023, seperti dikutip murianetwork.com dari sippn.menpan.go.id.
Sebelum melakukan aktivasi, pastikan sudah menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Apes! 5 Weton ini Diprediksi Punya Rezeki Seret atau Susah, Jika Mereka Tidak Merubah Sifat Buruknya
Mulai dari HP Android minimal versi 8.0 atau HP IOS minimal versi 11, kemudian memiliki email yang masih aktif.
Selain itu, harus memiliki nomor HP aktif, berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
Berikut ini langkah-langkah atau mekanisme aktivasi IKD online tanpa perlu ke Dukcapil.
Baca Juga: Sukses Selalu, 5 Weton Tibo Cucuk Dipercaya Punya Rezeki Lancar dan Mengalir di Tahun Depan
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui smartphone.
2. Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK, Email, nomor HP lalu lakukan verifikasi wajah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: heipop.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?