Polres Lumajang Bekuk Komplotan Curanmor Yang Sudah Beraksi di 33 TKP

- Jumat, 29 Desember 2023 | 15:31 WIB
Polres Lumajang Bekuk Komplotan Curanmor Yang Sudah Beraksi di 33 TKP

LamonganNetwork.Com: Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 33 TKP.

Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku serta 1 orang penadah. Para TSK sekarang sedang meringkuk dibalik jeruji tahanan. Sedang polisi mengembangkan kasus penyidikan tersebut.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Jember Gelar Operasi Jagratara, Perketat Pengawasan Hingga Verifikasi Data dan Dokumen Orang Asing

Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) warga desa Banyuputih lor Kec. Randuagung dan YSI (30) warga desa Kedungjajang Kec. Kedungjajang serta SS (44) warga desa Tegalciut Kec. Klakah Kab. Lumajang sebagai penadah dan saudara HD masih dalam pencarian.

Baca Juga: PROGRAM 'SINAU PENTING' : Polisi Dukung Percepatan Stunting di Mojokerto

"Dari pelaku pelaku curanmor ini ada 5 tersangka dan 4 tersangka yang saat ini telah kami diamankan, dan 1 masih menjadi DPO" kata Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, Jumat 29 Desember 2023.

Kapolres Lumajang ini mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda - beda saat melancarkan aksinya.

Baca Juga: Tumbuh Menjalar di Pekarangan, Daun Ini Membantu Anda Tampil Cantik Menawan, Berikut Manfaat Binahong Agar Makin Cantik dan Menjadi Kembang Desa

“Para tersangka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian,”ujar AKBP Rofik.

Komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian di wilayah hukum Lumajang sebanyak 27 TKP , di wilayah Malang 2 TKP dan 4 TKP di Jember.

Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, Polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, serta 2 buah helm.

Baca Juga: AMIN Siap dan Optimis Hadapi Debat Capres Mendatang, Ikuti Aturan KPU Yang Ada

" Atas perbuatannya Tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lamongan.jatimnetwork.com

Komentar