Produksi Sejak 1993, Tambang Emas Terbesar di Kalimantan Tengah Ngotot Pailit, Padahal Konflik Terjadi 2013

- Jumat, 29 Desember 2023 | 18:31 WIB
Produksi Sejak 1993, Tambang Emas Terbesar di Kalimantan Tengah Ngotot Pailit, Padahal Konflik Terjadi 2013

murianetwork.com - Ngototnya perusahaan pemilik tambang emas terbesar di Kalimantan Tengah ini sempat viral.

Pasalnya, tambang emas terbesar di Kalimantan Tengah ini ngotot pailit.

Usut punya usut, PT Indo Muro Kencana (MK) merupakan sebuah perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten, Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Tahun Baru 2024, Ada Kata-kata Ucapannya Cocok untuk Story di Instagram, Dapatkan Gratis di Sini!

Tambang emas terbesar di Kalimantan Tengah itu 100% sahamnya dikuasai oleh Straits Resources Limited yang berbasis di Perth, Australia mengaku sudah tidak mampu lagi memenuhi biaya operasional apalagi merestrukturisasi utang-utangnya.

Ternyata, utang dari tambang emas terbesar di Kalimantan Tengah itu sudah dilirik oleh Kuasa hukum IMK Ignatius Supriyadi.

Sementara menurut penuturan Ignatius Supriyadi, tanggapanya terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) yang diajukan salah satu krediturnya, PT Multi Nitrotama Kimia (MNK) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengatakan sudah tidak bisa lagi mengajukan permohonan perdamaian kepada para krediturnya.

Baca Juga: Yogyakarta Punya Telaga Eksotis Berwarna Biru, Ternyata Dulunya Bekas Galian Tambang, Sekarang Masih Aktif?

Padahal mengingat kondisi sekarang, maka IMK menegaskan tidak dapat mengajukan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam UU No.37/2004 dan memilih upaya hukum berupa pengajuan kepailitan atas diri sendiri.

Kondisi tersebut sangat kontradiktif melihat perusahaan tersebut tidak memiliki rencana perdamaian yang dapat diajukan kepada para krediturnya.

Dilansir murianetwork.com dari laman modi.esdm.go.id, IMK mengatakan tujuan PKPU yang diajukan anak usaha PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) adalah tercapainya perdamaian sudah tidak mungkin lagi terjadi.

Baca Juga: 586 Km dari Ternate, Tambang Nikel Seluas 5.000 Ha di Maluku Utara Bakal Dilengkapi Hotel Bintang 5, Kapan Bisa Rampung?

Sebenarnya perusahaan tersebut telah meminta kepada majelis hakim agar berkenan menetapkan penggabungan terhadap perkara pailit dan PKPU di pertimbangkan dalam perkara PKPU ini.

Mereka mulai memohon mengajukan nama Egga Indra Gunawan sebagai pengurus PKPU dan apabila IMK dinyatakan pailit, pihak IMK tetap mengajukan nama yang sam sebagai kurator dengan segala konsekuensi hukumnya.

Meski begitu, kuasa hukum MNK Muhamad Kamal Fikri mengatakan pihaknya masih berharap IMK tidak pailit, karena bagaimana pun usaha mereka telah berjalan sejak 1993.

Bila IMK pailit dan permasalahan sejak 2013 itu tak kunjung selesai kasus ini bisa saja semakin banyak diketahui oleh masyarakat Kalimantan Tengah.

Terlebih pada tahun 2013 itu terjadi pengrusakan, penjarahan dan pembakaran terhada aset-aset IMK yang membuat masyarakat Kalimantan Tengah kaget akan berita tersebut.***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com

Komentar