Selama 2023, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp. 46,7 Miliyar

Saturday, 30 December 2023
Selama 2023, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp. 46,7 Miliyar
Selama 2023, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp. 46,7 Miliyar

murianetwork.com- Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2023 menyampaikan capaian kinerjanya dalam Konferensi Pers yang digelar Jumat 29 Desember 2023 di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kejati Jambi.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kajati Jambi Jambi Enen Saribanon, Aspidsus Donny Haryono, Aswas Helena Octaviane, Koordinator, serta para awak media yang tergabung dalam Forwaka.

Selama tahun 2023 berbagai capaian kinerja telah diraih oleh Kejati Jambi diantaranya di bidang Pembinaan realisasi Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP mencapai 343% atau senilai Rp. 26.918.688.069 dari target yang ditetapkan Rp. 7.850.265.000. Sementara itu serapan anggaran Kejati Jambi tahun 2023 mencapai 93 %.

Pada bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi di tahun 2023 memiliki tugas penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam mendukung percepatan Pembangunan Nasional diantaranya kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan jumlah kegiatan 248 kegiatan dengan pagu anggaran Rp. 7,2 Triliun Rupiah dengan nilai kontrak Rp. 7,1 Triliun dan USD 10,5 juta. Sementara untuk tangkap buronan 3 DPO telah ditangkap. 

Bidang Tindak Pidana Umum telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice terhadap 40 perkara dan telah membangun 128 rumah Restoratif Justice dan 2 Bale Rehabilitasi Napza.

Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 46.717.574.623,20.

Bidang Perdata dan TUN telah melakukan penyelamatan keuangan negara Tahun 2023 Rp. 26.257.000.000 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 8.266.679.644

Bidang Pengawasan telah menyelesaikan 9 laporan pengaduan masyarakat dan penjatuhan disiplin terhadap 4 pegawai.

Selain capaian kinerja tersebut, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi juga dianugerahi penghargaan antara lain:

1. Penghargaan PIN EMAS atas Prestasi Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 oleh Menteri ATR BPN.

2. Peringkat Sangat Baik (A-) pada Kategori Layanan Dokumentasi dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik oleh Menpan RB.

3. Terdapat Satker yang berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh MenPAN RB yaitu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sehingga sampai saat ini pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi sebanyak 4 (Empat) Satuan Kerja berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Merangin dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan 1 (satu) Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi.

4. Piagam Penghargaan dari Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah Mensukseskan Program Kegiatan Pendaftaran 76.016 Masyarakat Miskin Ekstrem Kabupaten Sarolangun pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

5. Piagam Penghargaan dari Pj. General Manager Regional Zona 1 PT. Pertamina EP telah memberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai wujud apresiasi dan ucapan terima kasih atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan “pembatalan 26 bidang sporadik yang telah terbit di atas aset tanah milik PT. Pertamina EP yang terletak di lokasi Kas-185 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi seluas 26.257m2 dengan nilai taksiran sebesar Rp. 1.000.000,- / m2 sehingga estimasi penyelamatan aset sebesar Rp. 26.257.000.000,- .

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediajambinews.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini