murianetwork.com, Jakarta - Pada tahun 2020, yang telah lampau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) secara online.
Layanan cetak Kartu Keluarga (KK) ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, tanpa harus datang ke kantor Dukcapil setempat.
Layanan cetak KK online dapat diakses melalui website Dukcapil atau aplikasi mobile.
Baca Juga: PIP: Pintu Emas Pendidikan bagi Keluarga Miskin di Indonesia
Masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak KK online dengan mengisi data pribadi dan mengunggah foto KK lama.
Setelah permohonan disetujui, KK dalam bentuk soft file akan dikirimkan ke email atau WhatsApp pemohon.
KK online yang dicetak mandiri memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetak yang diterbitkan oleh kantor Dukcapil.
Baca Juga: Tahukah Anda, 5 Tempat Ada Wanita Yang Memiliki Lebih dari Satu Suami
Hal ini dikarenakan KK online juga dilengkapi dengan kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik.
Layanan cetak KK online disambut baik oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan layanan ini.
Pada tahun 2023, Ditjen Dukcapil mencatat bahwa terdapat lebih dari 10 juta permohonan cetak KK online yang diajukan oleh masyarakat.
Baca Juga: Pemberdayaan Wanita dan Kecantikan: The Girl Fest yang Tak Terlupakan
Layanan cetak KK online merupakan salah satu upaya Ditjen Dukcapil dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Layanan ini juga merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?